MAKLUMAT – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk periode 2024-2028 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan ditunjuk sebagai Ketua Kompolnas sekaligus anggota.
Susunan baru Kompolnas tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 M Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Kompolnas.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya,” diikuti dengan pembacaan Keppres. Presiden Prabowo kemudian mengambil sumpah jabatan seluruh anggota Kompolnas yang hadir.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap para anggota dalam sumpah jabatan dikutip dari tayangan akun Youtube @sekretariatpresiden.
Susunan Kompolnas
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Kompolnas memiliki sembilan anggota yang terdiri dari tiga unsur pemerintahan secara ex officio, yaitu Menko Polhukam sebagai ketua merangkap anggota, Menteri Dalam Negeri sebagai wakil ketua merangkap anggota, dan Menteri Hukum sebagai anggota. Selain itu, terdapat enam anggota lain yang berasal dari unsur pakar kepolisian dan tokoh masyarakat.
Berikut adalah daftar lengkap anggota Kompolnas yang dilantik Selasa (5/11):
Ketua merangkap anggota:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Wakil Ketua merangkap anggota:
- Menteri Dalam Negeri
Anggota:
- Menteri Hukum
- Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo
- Irjen (Purn) Ida Oetari Purnamasasi, MA
- Dr. Supardi Hamid, M.Si
- Gufron, S.H.I
- Mochammad Choirul Anam, S.H
- Dr. Yusuf, S.H., M.H