25.7 C
Malang
Rabu, April 16, 2025
KilasPresiden Prabowo Naikkan Tukin PNS di Tiga Kementerian, Menteri Dapat Rp49 Juta...

Presiden Prabowo Naikkan Tukin PNS di Tiga Kementerian, Menteri Dapat Rp49 Juta per Bulan

Presiden Prabowo Subianto menaikkan tukin PNS di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; dan Kementerian Kebudayaan. Foto:Kemendikbud ristek/wikipedia

MAKLUMAT — Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian baru. Kenaikan tersebut tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken secara bersamaan pada 27 Maret 2025.

Ketiga kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) [PDF], Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) [PDF], serta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) [PDF].

Melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2025, Nomor 19 Tahun 2025, dan Nomor 20 Tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran tukin yang baru, dengan kisaran antara Rp 2.531.250 untuk jabatan kelas 1 hingga Rp 33.240.000 untuk jabatan kelas 17. Besaran ini mengikuti sistem kelas jabatan yang berlaku di seluruh instansi pemerintah.

Tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada menteri, yakni sebesar 150 persen dari tukin tertinggi, atau setara Rp49.860.000 per bulan. Dengan demikian, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, dan Menbud Fadli Zon akan menerima tukin dalam jumlah tersebut.

Sementara itu, jabatan wakil menteri akan menerima tukin sebesar 90 persen dari tukin tertinggi, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi yang digagas pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam penguatan sektor pendidikan dan kebudayaan.

Tiga kementerian tersebut merupakan hasil pemekaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode sebelumnya.***

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer