MAKLUMAT – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet yang menjerat petani dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kebijakan diharapkan meringankan beban pelaku usaha kecil dan menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada wong cilik.
“Kami menilai langkah Presiden Prabowo Subianto dengan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM merupakan langkah heroik yang memperlihatkan komitmen negara kepada pelaku usaha kecil. Kami berharap kebijakan ini menjadi pondasi bagi kebijakan pemerintahan Pak Prabowo dalam lima tahun ke depan,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, Rabu (6/11/2024).
Kebijakan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada Selasa malam (5/11/2024) di Istana Negara. PP 47/2024 ini mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, perikanan, serta sektor lainnya.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban produsen pangan utama Indonesia, seperti petani dan nelayan. Sebab, sebagian dari mereka selama ini mengalami kesulitan akibat utang yang tak terbayarkan.
Jazilul Fawaid menilai kebijakan ini akan berdampak besar pada mentalitas pelaku usaha kecil, terutama di sektor-sektor yang terkait dengan kebutuhan dasar pangan.
Selama ini, kata Jazilul, ada persepsi bahwa pemerintah hanya berpihak kepada pelaku usaha besar, melalui berbagai kebijakan insentif yang menguntungkan mereka yang memiliki modal besar.
“Namun dengan kebijakan Pak Prabowo ini, di mana utang macet dari petani dan pelaku UMKM dihapuskan, negara menunjukkan keberpihakannya kepada pelaku usaha kecil. Kebijakan ini memberikan harapan bagi mereka untuk terus berkembang,” ujar Jazilul.
Produksi Pertanian
Menurut Jazilul, kebijakan penghapusan utang ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan sektor lainnya. Hal ini, ujarnya, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan memperkuat harapan mereka untuk meningkatkan skala usaha dengan dukungan negara.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini juga meyakini bahwa kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Penghapusan utang memungkinkan petani dan UMKM untuk kembali mengakses modal dari bank, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan kredit baru dan meningkatkan profitabilitas bank.
Hal ini, menurut Jazilul, dapat menjadi katalis bagi peningkatan saham-saham perbankan di masa depan.
Namun demikian, Jazilul juga mengingatkan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Ia mengingatkan potensi terjadinya moral hazard, di mana kebijakan pemutihan utang bisa disalahgunakan oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, ia meminta agar kriteria penerima kebijakan dan mekanisme pengawasan perlu jelas agar kebijakan ini dapat tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi.
“Jangan sampai kebijakan yang sangat bermanfaat ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Jazilul.