22.6 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
TopikPresiden Prabowo Subianto Teken Perpres 139/2024: Inilah Daftar Lengkap Kementerian Negara Kabinet...

Presiden Prabowo Subianto Teken Perpres 139/2024: Inilah Daftar Lengkap Kementerian Negara Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto saat melantik Raffi Ahmad sebagai utusan khusus, di Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto:Setkab

MAKLUMATPresiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 terkait penataan tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Perpres ini, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024, menetapkan nomenklatur baru bagi kementerian negara yang akan mendukung arah pemerintahan selama lima tahun ke depan.

Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet. “Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi Perpres dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (23/10/2024).

Dalam ketentuan peralihan, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur tetap melaksanakan tugas dan fungsinya.

Mereka akan terus menjalankan perannya hingga diatur kembali melalui perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

“Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024

Daftar kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029; terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
  2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
  3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
  6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
  8. Kementerian Sekretariat Negara;
  9. Kementerian Dalam Negeri;
  10. Kementerian Luar Negeri;
  11. Kementerian Pertahanan;
  12. Kementerian Agama;
  13. Kementerian Hukum;
  14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
  15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
  16. Kementerian Keuangan;
  17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  19. Kementerian Kebudayaan;
  20. Kementerian Kesehatan;
  21. Kementerian Sosial;
  22. Kementerian Ketenagakerjaan;
  23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  24. Kementerian Perindustrian;
  25. Kementerian Perdagangan;
  26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  27. Kementerian Pekerjaan Umum;
  28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  30. Kementerian Transmigrasi;
  31. Kementerian Perhubungan;
  32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
  33. Kementerian Pertanian;
  34. Kementerian Kehutanan;
  35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  43. Kementerian Koperasi;
  44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  45. Kementerian Pariwisata;
  46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
  47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Menko Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:

a. Kementerian Dalam Negeri

b.Kementerian Luar Negeri;

c. Kementerian Pertahanan;

d. Kementerian Komunikasi dan Digital;

e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

f. Tentara Nasional Indonesia;

g.Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta

h. instansi lain yang dianggap perlu. Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” disebutkan dalam beleid ini.

Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Hukum;
  2. Kementerian Hak Asasi Manusia;
  3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
  4. instansi lain yang dianggap perlu.

Menko Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

  1. Kementerian Ketenagakerjaan;
  2. Kementerian Perindustrian;
  3. Kementerian Perdagangan;
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  7. Kementerian Pariwisata; dan
  8. instansi lain yang dianggap perlu.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Agama;
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  4. Kementerian Kebudayaan;
  5. Kementerian Kesehatan;
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  7. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  8. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
  9. instansi lain yang dianggap perlu.

Menko Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  2. Kementerian Pekerjaan Umum;
  3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  4. Kementerian Transmigrasi;
  5. Kementerian Perhubungan; dan
  6. instansi lain yang dianggap perlu.

Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:

  1. Kementerian Sosial;
  2. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  3. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  4. Kementerian Koperasi;
  5. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  6. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
  7. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Pertanian;
  2. Kementerian Kehutanan;
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  4. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  5. Badan Pangan Nasional;
  6. Badan Gizi Nasional; dan
  7. instansi lain yang dianggap perlu.

 

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer