Prof Zainuddin Maliki: KDMP Cegah Kapital Terkonsentrasi di Elite

Prof Zainuddin Maliki: KDMP Cegah Kapital Terkonsentrasi di Elite

MAKLUMAT – Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memasuki etape dua, yakni tahap pengoperasian. Menurut Penasihat Menteri Desa dan PDT, Prof Zainuddin Maliki, KDMP menjadi wujud kesungguhan Presiden Prabowo mengganti mode produksi kapitalis global dengan ekonomi Pancasila.

“Ekonomi Pancasila lebih protektif, kolektif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” kata Zainuddin saat Couching Clinic Kader Penggerak Desa, PC Muhammadiyah Paciran, Lamongan, Jumat (5/9).

Zainuddin menegaskan, praktik kapitalisme yang bertumpu pada akumulasi modal, kompetisi pasar, dan keuntungan segelintir elite sering berujung pada ketimpangan sosial. Karena itu, KDMP hadir untuk mencegah konsentrasi kapital di tangan minoritas.

“KDMP menerapkan prinsip ekonomi Pancasila. Pasar tetap berjalan, tapi dikendalikan gotong royong, keadilan sosial, peran negara yang aktif, dan keberpihakan pada rakyat kecil,” ujar mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.

Guru Besar Ilmu Sosial itu mengajak masyarakat mendukung pemerintah dalam mengubah orientasi pembangunan. Tidak lagi mengejar pertumbuhan semata, tapi pemerataan lewat pembangunan desa, distribusi pangan, subsidi pupuk, dan penguatan koperasi.

Menurutnya, KDMP akan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional di sektor pangan, energi, hingga pertahanan. Logika akumulasi kapital digeser menuju solidaritas nasional. Negara, swasta, dan rakyat diintegrasikan sesuai nilai Pancasila.

“KDMP, BUMDes, UMKM, perbankan, dan pemerintah harus berkolaborasi. Jangan saling melemahkan. Instrumen demokratisasi ekonomi ini akan melahirkan pemerataan dan kesejahteraan bersama,” tegas alumni Unair itu.

Baca Juga  Jadi Pembicara di Pascasarjana UM Surabaya, Zainuddin Maliki Soroti Krisis Keilmuan di Era Post-Truth

Sebagai bentuk dukungan, Menteri Desa PDT Yandri Susanto menerbitkan Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi itu memperbolehkan penggunaan Dana Desa untuk menutup risiko gagal bayar pinjaman KDMP dengan batas maksimal 30 persen dari pagu per tahun.

Kebijakan ini bukan hanya bantuan, melainkan strategi untuk memberi jaring pengaman bagi perbankan agar lebih yakin menyalurkan pembiayaan ke desa. Permendesa tersebut juga mengatur mekanisme transparansi, yakni lewat persetujuan kepala desa dan musyawarah desa.

“Permendesa 10/2025 juga mewajibkan KDMP menyetor minimal 20 persen keuntungan bersihnya kepada pemerintah desa sebagai imbal jasa,” pungkas Zainuddin.***

*) Penulis: Aan Hariyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *