PSI Surabaya Sambut Baik Putusan MK, Bisa Eliminasi Kotak Kosong

PSI Surabaya Sambut Baik Putusan MK, Bisa Eliminasi Kotak Kosong
Plt Ketua DPD PSI Kota Surabaya, Shobikin Amin (tengah)
Plt Ketua DPD PSI Kota Surabaya, Shobikin Amin (tengah)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah memutus mengubah persyaratan ambang batas (threshold) Pilkada, yang memungkinkan partai politik (parpol) tanpa memiliki kursi DPRD pun bisa mengusung calon.

Menanggapi hal tersebut, Plt Ketua DPD PSI Kota Surabaya, Shobikin Amin mengaku senang. Sebab membuka peluang partainya untuk bisa mendorong kader internal sebagai Cawali-Cawawali sendiri pada Pilkada Kota Surabaya.

Menurut dia, putusan MK itu menjadi angin segar bagi politik dan demokrasi Indonesia. Agar demokrasi kembali terjaga dan kemungkinan paslon petahana melawan bumbung kosong bisa dieliminasi. Sebab, kata dia, suara sah parpol parlemen maupun non parlemen menjadi lebih berarti.

“Kami menyambut baik keputusan tersebut, karena dengan keputusan tersebut suara kami di daerah-daerah terutama yang tidak ada kursi menjadi lebih berarti dan berguna dalam kontestasi Pilkada,” katanya kepada Maklumat.id, Selasa (20/8/2024) malam.

“Semoga dengan keputusan MK dapat memantik munculnya calon-calon baru yang merepresentasikan aspirasi masyarakat lebih luas lagi,” sambung Shobikin.

Berdasarkan, putusan MK tersebut, syarat parpol untuk bisa mengusung Cawali-Cawawali pada Pilkada Kota Surabaya adalah meraih sedikitnya 6,5 persen dari total suara sah di Pileg daerah terakhir.

“PSI Surabaya pada Pileg yang lalu mendapatkan (total) 133.236 ribu suara, dengan perolehan 5 kursi legislatif DPRD Surabaya,” ungkap Shobikin.

Dengan capaian tersebut, PSI Kota Surabaya telah memenuhi syarat untuk bisa mengajukan pasangan calon (paslon) sendiri tanpa menggandeng parpol lain untuk ikut berkontestasi dalam Pilkada Surabaya.

Baca Juga  Syarat dan Cara Mengurus Pindah Memilih di Pilkada Serentak 2024

Meski begitu, Shobikin menegaskan keputusan akhir adalah menjadi ranah dan wewenang DPP PSI untuk memutuskan siapa yang bakal diberi rekomendasi untuk Pilkada Kota Surabaya.

Reporter: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *