19.6 C
Malang
Kamis, September 19, 2024
KilasPSU Sumbar, Eks Napi Korupsi Irman Gusman Terpilih DPD RI

PSU Sumbar, Eks Napi Korupsi Irman Gusman Terpilih DPD RI

Irman Gusman
Irman Gusman

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI di Sumatera Barat (Sumbar), dan memastikan terpilihnya Irman Gusman sebagai salah satu anggota DPD RI 2024-2029.

Kepastian melenggangnya eks napi korupsi itu ke Senayan, telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad (28/7/2024).

Berdasarkan hasil rekapitulasi PSU DPD RI Dapil Sumbar itu, urutan pertama perolehan suara ditempati oleh Cerint Iralloza Tasya (283.020 suara), disusul Muslim M Yatim (199.919 suara) di posisi kedua.

Selanjutnya, nama Jelita Donal (187.765) menempati peringkat ketiga dan Irman Gusman di posisi keempat dengan perolehan 176.987 suara.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pembacaan hasil perolehan suara rekapitulasi Pemilu Anggota DPD RI pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, kami nyatakan disahkan,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik.

Untuk diketahui, sebelumnya Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta pemilihan anggota DPD RI di Dapil Sumbar diulang, sebab KPU telah mencoret namanya dari daftar caleg tetap (DCT).

Kuasa hukum Irman, Heru Widodo menjelaskan dalam permohonan ke MK dengan nomor perkara 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024 itu, Irman awalnya telah dimasukkan ke daftar calon sementara (DCS) oleh KPU dengan nomor urut 7. Tapi nama Irman tidak ada di dalam DCT.

Selanjutnya, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman dan memerintahkan KPU untuk melakukan PSU untuk DPD RI Dapil Sumbar.

Atas putusan tersebut, MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360/2024 dan memberikan waktu paling lama 45 hari sejak diputuskan bagi KPU untuk melakukan PSU.

Irman Gusman sendiri adalah orang lama dalam kancah perpolitikan dan adalah Wakil Ketua DPD RI periode 2004-2009, bahkan menjadi Ketua DPD RI periode 2004-2014 dan periode 2014-2016.

Pada 5 Oktober 2016, Irman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI lantaran penangkapannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September 2016 atas dugaan korupsi terkait pengurusan kuota gula impor.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 20 Februari 2017, Irman divonis dengan hukuman 4,5 tahun.

Meski begitu, Mahkamah Agung pada 24 September 2019 mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Irman Gusman. MA mengurangi hukuman Irman menjadi 3 tahun penjara. Setelah bebas, Irman pun kembali mencalonkan dalam Pemilu DPD RI Dapil Sumbar 2024 lalu.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer