PT KAS Pastikan Tak Ada PHK Karyawan Mie Sedaap, DPR Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Mie Sedaap. (Foto: Periskop)

MAKLUMAT — PT Karunia Alam Segar (PT KAS) sebagai produsen Mie Sedaap yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur, memastikan operasional perusahaan tetap berjalan sesuai rencana produksi dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun karyawan yang dirumahkan.

Hal itu ditegaskan usai kabar luas mengenai ratusan pekerja Mie Sedaap yang mengalami PHK beberapa waktu lalu. Terlebih, informasi mengenai PHK tersebut sebatas diberitahukan melalui pesan WhatsApp.

Human Resources & General Affairs PT KAS, Peter Sindaru, menjelaskan bahwa operasional perusahaan sebagai bagian dari industri manufaktur padat karya memang sangat dipengaruhi dinamika permintaan pasar. Namun, ia menekankan bahwa sumber daya manusia (SDM) merupakan aset terpenting perusahaan.

Karena itu, kata dia, PT KAS berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga memastikan tidak ada PHK ataupun karyawan yang dirumahkan pada Ramadan ini.

“PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (25/2/2026).

“Perusahaan akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur, sesuai regulasi yang berlaku, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam seluruh aktivitasnya,” imbuh Peter.

Baca Juga  Satu Per Satu Partai Nonaktifkan Anggota DPR, Kini Adies Kadir Dinonaktifkan Golkar

DPR Minta Perusahaan Kedepankan Dialog

Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT KAS yang menghentikan PHK karyawan setelah berkoordinasi dengan DPR. Ia meminta agar hal tersebut dijadikan pelajaran bagi perusahaan lainnya.

“Dialog dan musyawarah harus dikedepankan sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap nasib pekerja,” ujar Zainul dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan bahwa momentum Ramadan harus menjadi perhatian khusus seluruh perusahaan. Zainul meminta tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya di bulan suci, terlebih jika motifnya untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

“Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja melakukan PHK agar tidak perlu membayar THR kepada karyawannya. Jika itu dilakukan, jelas merupakan pelanggaran dan mencederai hak pekerja,” tegasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan bahwa seluruh perusahaan wajib menjalankan kewajibannya membayarkan THR kepada pekerja, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 6/2016 yang menyatakan pembayaran THR bagi karyawan swasta wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Regulasinya sudah jelas. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jadi, jangan ada perusahaan yang beralasan melakukan PHK karena masalah keuangan, padahal sebenarnya hanya ingin lari dari tanggung jawab membayar THR,” tandasnya.

Baca Juga  Hormati Putusan MK, Ketua Komisi II DPR Pastikan Segera Revisi UU Pemilu

KSPI Soroti Dugaan Modus Hindari THR

Sebelumnya, kabar mengenai PHK maupun dirumahkannya ratusan karyawan Mie Sedaap menuai sorotan luas. Isu tersebut dinilai sebagai siasat untuk menghindari kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti praktik yang dinilainya merugikan pekerja. Ia menduga, sejumlah perusahaan merumahkan karyawan sebelum Hari Raya agar tidak perlu membayarkan THR.

“Baru-baru ini kita mendengar pabrik merumahkan karyawannya sebelum lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi ini modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini,” sorotnya, dalam konferensi pers pada Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, praktik tersebut tidak dapat dianggap sebagai PHK formal karena kontrak kerja para pekerja masih tetap berlaku. Namun, status dirumahkan mengakibatkan perusahaan tidak membayarkan gaji menjelang Lebaran sekaligus menghindari kewajiban membayar THR.

Menurut Said, praktik itu menunjukkan adanya celah dalam perlindungan hak-hak pekerja yang seharusnya dilindungi undang-undang. Hal tersebut, lanjutnya, menjadi perhatian serius serikat pekerja untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi melindungi hak pekerja di sektor terkait.

Baca Juga  Apa Saja 6 Keputusan DPR RI untuk Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat?