MAKLUMAT — Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bakal kembali memperketat soal aturan jam malam sebagaimana yang sudah diberlakukannya sejak Juni 2025 lalu.
Ia memastikan aturan tersebut akan kembali diperketat setelah adanya keterlibatan sejumlah pelajar dalam aksi unjuk rasa pada 25-31 Agustus 2025 lalu, dimana sebanyak 26 pelajar asal Surabaya diamankan aparat saat aksi tersebut.
Eri menyebutkan, usia para pelajar itu belum terkonfirmasi secara rinci. Namun dipastikan terdapat anak-anak di bawah umur, khususnya pelajar SMA yang ikut terlibat.
Menurutnya, penangkapan pelajar dalam aksi unjuk rasa besar-besaran tersebut menandakan perlunya penguatan kembali aturan soal jam malam di Surabaya.
“Kita jalankan lagi ya, jam malam tetap seperti biasanya, karena itu tadi saya bilang kan, kita menjalankan Kampung Pancasila. Kalau dilakukan pemerintahnya saja enggak mungkin bisa,” ujar Eri kepada awak media di Balai Kota Surabaya, Sabtu (6/9/2025).
Eri mengaitkan aturan tersebut dengan konsep Kampung Pancasila, yakni bentuk gotong royong warga dalam membimbing generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindakan negatif.
Sekadar informasi, aturan soal jam malam di Surabaya bagi anak-anak di bawah 18 tahun sudah resmi diberlakukan sejak 20 Juni 2025 lalu melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota.
Kebijakan tersebut membatasi aktivitas di luar rumah bagi anak-anak usia di bawah 18 tahun, hinga pukul 21.00 WIB, kecuali jika memiliki tujuan yang jelas dan mendapatkan izin orang tua.
Bahkan, dalam keterangannya saat itu, Eri menandaskan bahwa pelaksanaan aturan tersebut tidak hanya melibatkan orang tua, melainkan juga pengurus RW di tiap kecamatan.