Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Tidak Berlaku Surut, Anggota Yang Menjabat Wajib Menyesuaikan

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Tidak Berlaku Surut, Anggota Yang Menjabat Wajib Menyesuaikan

MAKLUMATMantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat final, mengikat, dan tidak berlaku surut. Meski demikian, setiap anggota Polri yang masih menjabat di struktur sipil wajib menyesuaikan dengan norma baru tersebut.

Menurut  akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember itu, putusan itu langsung menjadi norma baru yang wajib ditaati seluruh institusi negara. Ini karena, putusan MK berlaku sejak diputuskan.

“ Final and binding. Itu menjadi norma baru dan tidak bisa diperdebatkan lagi. Tidak berlaku surut itu bukan berarti kondisi sekarang dibiarkan. Kemarin sah, tapi sejak putusan dibacakan, tidak sah lagi. Maka harus segera menyesuaikan,” tegas Ghufron, Rabu (19/11).

Ghufron menjelaskan karakter putusan yang look forward berarti kondisi sebelum putusan tidak dipersoalkan lagi. Namun setelah putusan diucapkan, setiap anggota Polri yang masih menjabat di struktur sipil wajib menyesuaikan dengan norma baru tersebut.

Dia mengungkapkan sejak penjelasan Pasal 28 ayat dalam UU Polri dihapus, maka keberadaan SDM Polri di jabatan sipil otomatis bertentangan dengan putusan MK. Namun, Ghufron meminta pemerintah mempertimbangkan masa transisi, agar tidak mengganggu struktur jabatan sipil maupun internal Polri.

“Masa transisi penting. Kalau ditarik mendadak, akan berdampak pada jabatan yang ditinggalkan dan struktur di tubuh Polri,” katanya.

Baca Juga  Legislator PKB Sentil Pemerintah: “Ketergantungan Fosil, Indonesia Bisa Gagal Hadapi Krisis Iklim”

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan anggota Polri yang sudah telanjur duduk di jabatan sipil tidak perlu mundur, karena penempatannya terjadi sebelum putusan MK ditegakkan. Namun ia menegaskan bahwa ke depan, polisi aktif tidak boleh lagi diusulkan untuk jabatan sipil mana pun.

“Yang sudah menjabat sekarang tidak perlu mundur kecuali Polri menarik. Mereka menjabat sebelum putusan MK,” kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (18/11).

Dalam putusannya, MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat UU Nomor 2 Tahun 2002. Ketua MK Suhartoyo menegaskan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut menutup celah yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *