Rakernas Kejaksaan 2026, Singgung Optimalisasi Big Data Intelijen

Rakernas Kejaksaan 2026 digelar virtual bahas Big Data Intelijen

MAKLUMAT — Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 secara virtual pada Kamis (15/1/2026). Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana membacakan arahan penutupan yang menegaskan Rakernas tetap strategis meski digelar daring.

Dalam pidatonya, Jaksa Agung menekankan bahwa output Rakernas dirancang untuk mendukung target Indonesia Emas 2045 dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional Asta Cita.

Big Data Intelijen Jadi Sorotan

Salah satu poin penting dalam Rakernas adalah penekanan pada transformasi digital Kejaksaan melalui optimalisasi Big Data Intelijen Kejaksaan sebagai sistem pendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang modern dan akuntabel.

Diolah dari berbagai sumber, big data intelijen bukan sekadar terminologi, tetapi telah menjadi fokus pengembangan kapasitas aparatur Intelijen di Kejaksaan. Sejak 2024, berbagai Kejaksaan Tinggi telah menyelenggarakan pelatihan “Integrated Intelligent System of Attorney General of Indonesia (Big Data Intelijen)” untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelolaan intelijen berbasis data besar.

Pelatihan ini diikuti oleh pejabat intelijen dari berbagai wilayah dan bertujuan meningkatkan kemampuan dalam menggunakan sistem intelijen berbasis big data guna memperkuat peran intelijen sebagai alat strategis dalam penegakan hukum.

Rekomendasi dan Hasil Rakernas Kejaksaan 2026

Rakernas menghasilkan rekomendasi strategis yang menjadi pijakan kerja Kejaksaan ke depan:

  • Penetapan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2025 sebagai dokumen capaian kinerja rinci.

  • Usulan kebutuhan anggaran Kejaksaan RI Tahun 2027 sebesar Rp43,6 triliun untuk penguatan kelembagaan dan modernisasi.

  • Penyusunan regulasi penguatan sumber daya manusia (SDM) dan pengawasan internal.

  • Pembentukan lembaga arbitrase Adhyaksa Chambers.

  • Penyesuaian tugas dan kewenangan Kejaksaan atas penerimaan PNBP dari denda administratif di sektor kehutanan.

Lima Program Kerja Prioritas Kejaksaan 2026

Jaksa Agung menginstruksikan lima program kerja prioritas yang harus segera dilaksanakan:

  1. Pembangunan pola manajemen dan standarisasi SDM untuk pengembangan kelembagaan.

  2. Penguatan akuntabilitas dan integritas aparatur melalui pengawasan profesional.

  3. Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan terkait KUHP dan KUHAP baru.

  4. Implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bagian dari transformasi kelembagaan.

  5. Pelaksanaan arahan direktif Presiden mengenai penegakan hukum untuk kesejahteraan masyarakat.

Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 menjadi dasar operasional pelaksanaan program kerja tersebut.

Integritas dan Transparansi Ditegaskan

Jaksa Agung mengingatkan seluruh insan Adhyaksa untuk menjunjung tinggi marwah institusi dan menjauhi perilaku menyimpang atau penyalahgunaan wewenang. Setiap pimpinan satuan kerja diminta memastikan pengawasan internal berjalan efektif.

Selain itu, seluruh satuan kerja Kejaksaan diinstruksikan untuk aktif mempublikasikan capaian kinerja sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik.

Dengan penekanan kuat pada Big Data Intelijen dan percepatan transformasi digital, Kejaksaan Republik Indonesia menunjukkan komitmen meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta memperkuat peran sebagai institusi penegak hukum yang adaptif dan modern.***