Rakornis Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata, KPT Banda Aceh: Jangan Hanya Menang di atas Kertas

Rakornis Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata, KPT Banda Aceh: Jangan Hanya Menang di atas Kertas

MAKLUMAT — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam SH MHum, resmi membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (20/8/2025).

Rakornis tersebut bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara perdata sekaligus mengurai berbagai kendala yang muncul, baik di tingkat pertama maupun banding. Turut hadir dalam forum tersebut antara lain Kajati dan sejumlah jaksa, perwakilan Polda Aceh, para hakim tinggi, pimpinan organisasi advokat, serta para ketua pengadilan negeri dan panitera se-Aceh.

Dalam forum yang dimoderatori Dr. Taqwaddin, tiga hakim tinggi tampil sebagai pemateri. Irwan Efendi SH MH membawakan materi terkait pelaksanaan eksekusi, Aimafni Arli SH MH menyampaikan topik ecourt, serta Ahmad Sahyuti SH MH yang memaparkan terkait sipokad.

Dalam sambutannya, KPT Banda Aceh menegaskan pentingnya forum koordinasi untuk mencari solusi bersama. Menurutnya, meski PN dan PT telah berupaya maksimal menyelenggarakan peradilan, termasuk dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui layanan e-court seperti e-filling, e-payment, dan e-litigation, hambatan di lapangan tetap bisa muncul.

“Di sinilah perlunya kita bertemu untuk bertukar pikiran, apalagi menyangkut pelaksanaan eksekusi yang memang tidak selalu mudah,” kata Nursyam.

Nursyam juga menegaskan bahwa hasil putusan pengadilan harus dapat dilaksanakan, bukan sekadar kemenangan formal.

“Jangan sampai perkara perdata hanya menang di atas kertas. Tapi tidak bisa dilaksanakan eksekusi. Oleh karena itu, melalui pertemuan ini kami ingin mendapatkan masukan dari para peserta yang berasal dari berbagai institusi penegak hukum,” tandasnya.

Baca Juga  Soal Obat Mahal, MPKU Jatim Dorong Pemerintah Gandeng Perguruan Tinggi 

“Saya berharap rapat ini dapat memberikan solusi untuk mempercepat memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat,” sambung Nursyam.

*) Penulis: Rizki Maulizar / Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *