MAKLUMAT — Sejumlah tokoh beramai-ramai menyuarakan pembelaan terhadap komika senior Pandji Pragiwaksono, usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penghasutan di muka umum dan penistaan agama, buntut materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dibawakannya.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, menilai pelaporan terhadap Pandji tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan bersuara.
Menurutnya, materi stand up comedy yang dibawakan Pandji seharusnya bisa menjadi bahan untuk melakukan introspeksi. Pandji, kata dia, juga merupakan bagian dari jutaan rakyat Indonesia yang memiliki hak bersuara tentang kondisi pemerintahan dan pelayanan di negeri ini. “Kami mengecam pelaporan Pandji ke Polda Metro Jaya, karena bentuk intimidasi terhadap kebebasan bersuara,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
“Kalau pun humor (Pandji) mau direspons, harusnya (juga dibalas) dengan humor. Stand up comedy dibalas dengan stand up comedy, bukan dengan pelaporan polisi,” tandas Guntur.
Lebih lanjut, ia menilai tidak terdapat penghinaan, penistaan, fitnah ataupun perendahan martabat dalam materi yang dibawakan Pandji. Menurutnya, kritik-kritik dalam materi Mens Rea yang dibawakan Pandji merupakan keresahan dan keprihatinan bersama, yang sudah sering menghiasi media-media.
Amnesty Indonesia: Kritik Pandji Tidak Bisa Dipidanakan
Sementara itu, Direktur Amnesty Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa materi stand up comedy yang dibawakan Pandji dalam pertunjukannya yang bertajuk Mens Rea, tidak bisa dipidanakan.
Ia menyebut, terdapat tiga bentuk golongan penyataan di ruang publik, yakni kritik terhadap pemerintah, ujaran kebencian—termasuk penghasutan berbasis rasisme—dan ujaran kurang pantas yang melanggar norma-norma kesopanan serta agama.
Sedangkan kritik-kritik yang disampaikan Pandji dalam materi Mens Rea, menurut Usman tidak mengandung ujaran kebencian ataupun rasisme, sehingga tidak dapat dimasukkan dalam kategori tersebut. Menurutnya, materi tersebut termasuk dalam pernyataan kritik terhadap pemerintahan, terlebih Pandji selama ini memang dikenal sebagai sosok komika yang cukup kritis dan vokal.
“Jadi sama sekali tidak bisa dipidana. Kalau mau dicari-cari alasannya ya bisa saja. Paling jauh ia bisa masuk ke golongan ketiga. Tapi dari sisi konteksnya pun jelas dia sedang memerankan diri sebagai komedian. Jadi dari sisi konteks pun tidak bisa dipidana,” tandas Usman, dikutip dari Kompas.
Jika kepolisian kemudian memaksakan laporan terhadap Pandji sebagai ujaran penghasutan dan penistaan agama, Usman menilai hal itu justru merupakan bentuk pembungkaman hak masyarakat untuk bersuara dan berekspresi.
“Jika dipaksakan maka jelas ini adalah bagian dari pembungkaman dan pengekangan berekspresi,” tegasnya.
Mahfud MD Siap Pasang Badan Bela Pandji
Senada, mantan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Moh Mahfud MD, menilai materi Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukannya tidak bisa dipidanakan, terlebih seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per 2 Januari 2026 lalu.
“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” ujar Mahfud, dikutip dari video di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, pada Sabtu (10/1/2026).
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, berdasarkan waktu peristiwa terjadi bahwa Pandji menyampaikan materinya dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea pada Desember 2025, namun baru ditayangkan di platform Netflix pada Januari 2026.
Karenanya, berdasarkan lanskap hukum pidana terbaru, materi Pandji tak bisa diproses hukum. “Peristiwa (materi Mens Rea) pertamanya dia bilang kapan? Kalau ditayang besok, tahun depan lagi, ya tetap. Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu,” tegas Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud bahkan mengaku siap pasang badan untuk membela Pandji Pragiwaksono untuk menghadapi kasus yang menjeratnya. “Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum Mas Pandji tenang nanti saya yang bela,” tandas pria asal Madura itu.
Anwar Abbas: Kritik adalah Sarana untuk Bercermin
Di sisi lain, Ketua PP Muhammadiyah Dr KH Anwar Abbas juga menyebut bahwa kritik yang disampaikan Pandji dalam materi pertunjukannya merupakan elemen penting bagi kesehatan moral dan demokrasi bangsa. Ia menyerukan agar publik tidak bersikap reaktif dalam merespon kritik tersebut.
Menurutnya, kritik merupakan hal yang penting sebagai sarana untuk melakukan refleksi dan perbaikan terhadap apa-apa saja yang telah dilakukan. “Kita harus berlapang dada jika dikritik. Lewat kritik, kita bisa bercermin apakah yang kita lakukan sudah benar atau belum,” ujar pria yang akrab disapa Buya Anwar Abbas itu.
Bagi Muhammadiyah, lanjut Buya Anwar Abbas, upaya memperbaiki diri merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual. Kritik dari siapa pun dan lewat medium apa pun harus dipahami sebagai kesempatan untuk evaluasi, bukan ancaman yang harus dibungkam.
Ia menyebut, jika kritik mampu mendorong peningkatan kualitas kebaikan dan kemaslahatan organisasi, maka kritik tersebut layak diterima dengan sikap terbuka.
“Organisasi yang baik adalah yang kehadirannya benar-benar memberi manfaat. Jika di masa lalu ada kekurangan, itu harus dievaluasi. Bagi Muhammadiyah, usaha untuk terus menjadi lebih baik adalah tugas suci,” tandas pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, komika senior Pandji Pragiwaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sekelompok pemuda yang mengatasnamakan diri Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea, Rabu (7/1/2025).
Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026 pukul 00.36 WIB tersebut, pelapor menuding Pandji dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Pelapor juga menyerahkan tiga barang bukti, termasuk salah satunya adalah sebuah flashdisk USB berisi rekaman dari pernyataan Pandji dalam materi Mens Rea.
Diketahui, pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menegaskan bahwa pencatutan nama kedua ormas Islam terbesar di tanah air itu dalam pelaporan Pandji Pragiwaksono, bukanlah sikap resmi organisasi.
Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa tidak ada organisasi di bawah naungan NU yang bernama Angkatan Muda NU.
Demikian pula Muhammadiyah, yang telah menyampaikan pertanyaan resmi melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, yang menegaskan bahwa Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah sikap ataupun mandat resmi organisasi.
“Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah,” tandas Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).