Rampungkan Pembahasan RUU Kepariwisataan, Panja DPR Sepakati 12 Poin Utama

Rampungkan Pembahasan RUU Kepariwisataan, Panja DPR Sepakati 12 Poin Utama

MAKLUMAT — Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan DPR RI akhirnya merampungkan pembahasan beleid pariwisata tersebut. Ada 12 poin utama yang berhasil disepakati dalam rapat terakhir sebelum RUU ini dibawa ke tahap selanjutnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan bahwa RUU Kepariwisataan dirancang sebagai payung hukum menyeluruh untuk pengelolaan sektor pariwisata nasional.

“Aturan tersebut mencakup kewajiban pemerintah daerah menyusun rencana induk pariwisata sebelum mengambil kebijakan, penguatan pendanaan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata,” ujarnya usai rapat Panja di ruang rapat Komisi VII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Chusnunia menekankan bahwa potensi besar pariwisata Indonesia harus diimbangi dengan regulasi yang mampu memastikan keberlanjutan.

“Pariwisata Indonesia memiliki potensi besar. Karena itu, undang-undang ini harus bisa memastikan pembangunan sektor pariwisata berjalan lebih terencana, berkelanjutan, dan tetap menjaga kearifan lokal,” tegasnya.

Selain aspek kelembagaan, RUU juga memuat ketentuan mengenai keamanan wisatawan, perlindungan lingkungan, promosi destinasi, hingga kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata. Panja DPR menekankan bahwa pariwisata harus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian alam.

Menurut Chusnunia, selesainya pembahasan RUU ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

“Kita punya alam dan budaya yang luar biasa. RUU ini diharapkan bisa menjadi fondasi agar pariwisata Indonesia mampu bersaing dengan negara-negara tetangga,” pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca Juga  Muhadjir Effendy: Pimpinan Muhammadiyah Harus Terbuka Ketika Berpolitik
*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *