23.5 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
KilasRancang PKPU, KPU Atur Nominal Bahan Kampanye, Medsos Hingga Debat Pilkada 2024

Rancang PKPU, KPU Atur Nominal Bahan Kampanye, Medsos Hingga Debat Pilkada 2024

Gedung KPU RI di Jakarta Pusat
Gedung KPU RI di Jakarta Pusat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah merancang PKPU terkait kampanye dan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang bakal digelar 27 November 2024 mendatang.

PKPU tersebut bakal mencakup soal aturan-aturan dan batasan-batasan kampanye, hingga soal debat paslon Pilkada serentak 2024.

Komisioner KPU RI August Mellaz menyebut, terkait pihaknya akan membatasi biaya pembuatan bahan kampanye per buah senilai Rp 100 ribu. Nominal tersebut mengalami kenaikan dari dari semula Rp 60 ribu per buah pada Pilkada 2020 silam.

“Besaran Pilkada 2020 lalu, besaran nilai bahan kampanye yang dikonversikan menjadi uang itu nilai paling tingginya Rp 60 ribu. Sedangkan ini di dalam rancangan Peraturan KPU yang saat ini disusun itu berubah menjadi Rp 100 ribu nilai paling tinggi konversinya,” katanya dalam forum uji publik rancangan PKPU di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Pemasangan alat peraga dan bahan kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan untuk iklan media massa cetak dan media massa elektronik bakal dimulai 10 November hingga 23 November 2024 mendatang.

“Masa tenang pada hari Minggu 24 November 2024 sampai Selasa 26 November tahun 2024,” ujar Mellaz.

KPU juga akan mengatur akun sosial media (sosmed) untuk kampanye. Mellaz menyebut, nantinya akun untuk kampanye setiap paslon akan dibatasi paling banyak 20 akun.

“Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” ujarnya.

Mellaz mengatakan aturan itu merupakan adopsi dari Peraturan KPU saat kampanye Pemilu. Diketahui, saat kampanye Pemilu, KPU juga membatasi akun media sosial sebanyak 20 akun.

“Kami atur dan di dalamnya ada berkaitan dengan ujaran kebencian dan hal itu termasuk kategori yang dilarang dan kami mengimbau kepada semua pihak dan kami yakin sudah tau, karena aturan ini bukan aturan baru,” terang dia.

Selain itu, KPU RI juga merencanakan untuk menggelar paling banyak tiga kali debat kampanye paslon Pilkada serentak 2024 di masing-masing daerah, kecuali jika terdapat masalah atau kendala di daerah yang berkaitan.

“Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali,” kata Mellaz.

“Ini terkait dengan beberapa isu pada saat pelaksanaan debat kampanye Pilkada di Pilkada-Pilkada sebelumnya, memang ada problem-problem, misalnya infrastruktur ataupun kebutuhan-kebutuhan lain yang relatif tidak seragam, ada kendala-kendala yang muncul di daerah,” sambungnya.

“Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat Pilkada itu dilaksanakan,” tandas Mellaz.

Mellaz juga menyebut, KPU akan menjadwalkan adanya rapat umum, sebagai bagian dari metode kampanye. Agenda tersebut direncanakan paling banyak dua kali untuk Pilkada Provinsi dan satu kali untuk Pilkada Kabupaten/Kota.

“Rapat umum berlaku ketentuan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati,” ungkapnya.

Nantinya, kata Mellaz, debat terbuka dan rapat umum akan digelar di tengah-tengah jadwal masa kampanye yang bakal dilangsungkan 25 September hingga 23 November 2024.

Dalam forum yang sama, Komisioner KPU RI Idham Holik juga meminta agar sumbangan-sumbangan dari para relawan juga dimasukkan ke dalam laporan dana kampanye.

Sebab, Idham menilai pelibatan relawan dalam kampanye paslon Pilkada serentak 2024 hampir setara dengan tim kampanye.

“Relawan, ke depan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye. Kalau kita (lihat) perkembangan pelibatan tim kampanye itu, relawan lebih banyak saya lihat,” ujarnya.

Idham mengatakan unsur relawan wajib melaporkan dana kampanye, lantaran menjadi salah satu isu penting bagi perkembangan elektoral di Indonesia. Selain itu, supaya memudahkan dalam mendeteksi aktivitas kampanye di luar kampanye parpol dan paslon.

“Jadi memang itu harus diatur agar semuanya dapat terdeteksi aktifitas kampanyenya. Karena siapa pun yang melakukan kegiatan kampanye itu wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” terangnya.

Secara regulasi, Idham menjelaskan, sumbangan relawan sejauh ini belum diatur secara eksplisit dalam UU Pilkada. Namun, kata dia, KPU memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut.

“Menurut hemat saya relawan kampanye ini harus didaftarkan, harus didaftarkan ke KPU di daerah yang di mana relawan tersebut akan melaksanakan tugasnya melakukan kegiatan kampanye,” pungkas Idham.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer