Raperda Tramtibum-Linmas, Fraksi PAN DPRD Jawa Timur Tekankan Perlu Pendekatan Baru

Raperda Tramtibum-Linmas, Fraksi PAN DPRD Jawa Timur Tekankan Perlu Pendekatan Baru

MAKLUMAT – Fraksi PAN DPRD Jawa Timur menegaskan perlunya pendekatan baru dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum seiring meningkatnya tantangan sosial akibat perkembangan teknologi informasi.

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, Moch. Aziz SH MH, saat membacakan tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa (25/11/2025).

Rapat tersebut membahas Raperda Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat (Tramtibum-Linmas).

Moch. Aziz menyampaikan apresiasi kepada Gubernur yang sebelumnya telah menyatakan sepakat terhadap latar belakang dan substansi perubahan Perda tersebut. Meski demikian, Fraksi PAN memberikan sejumlah penekanan terkait dinamika sosial yang perlu diakomodasi dalam Raperda.

“Masalah ketenteraman dan ketertiban umum kini sangat dinamis akibat perubahan perilaku masyarakat yang dipengaruhi teknologi informasi. Tantangannya semakin kompleks sehingga perlu pendekatan berbeda,” ujar Aziz.

3 Isu Strategis jadi Ancaman Nyata

Fraksi PAN menilai tiga isu strategis yang menjadi fokus perubahan Perda merupakan persoalan faktual yang berpengaruh besar terhadap masyarakat.

Ketiga isu itu adalah judi online dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal), penggunaan pengeras suara berlebihan atau fenomena ‘sound horeg’, serta peredaran pangan tercemar serta pangan berbahan non-pangan yang membahayakan kesehatan

Menurut Aziz, ketiga masalah tersebut kini semakin sering dijumpai dan berdampak langsung pada ketertiban umum.

Baca Juga  Pelantikan Pimpinan DPRD Jatim 2024-2029, Musyafak Rouf Resmi Jabat Ketua

Fraksi PAN pun menyoroti perlunya kolaborasi lintas sektor dalam menangani judi online dan pinjol ilegal. Pendekatan penegakan hukum harus diimbangi edukasi keuangan, literasi digital, serta penguatan kohesi sosial di masyarakat.

“Pemerintah daerah harus menggerakkan berbagai perangkat daerah untuk terlibat dalam upaya edukatif maupun preventif,” katanya.

Terkait fenomena sound horeg, Fraksi PAN meminta agar pengaturan penggunaan pengeras suara tidak hanya mempertimbangkan aspek ketertiban, tetapi juga keseimbangan sosial dan justifikasi ilmiah agar aturan yang diterapkan tidak kontraproduktif.

Fraksi PAN juga menyoroti persoalan peredaran pangan tercemar. Meski tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum, fraksi menekankan perlunya pendekatan pembinaan terhadap pelaku UMKM yang mendominasi sektor makanan dan minuman.

“UMKM perlu dilindungi, diberdayakan, dan diedukasi, bukan sekadar dikenai sanksi,” tegas Aziz.

Mengakhiri penyampaiannya, Moch. Aziz berharap tanggapan Fraksi PAN dapat menjadi bahan penting untuk pembahasan Raperda pada tahap selanjutnya agar lebih komprehensif dan efektif dalam melindungi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *