MAKLUMAT — Demokrasi sering kali dipahami secara sederhana sebagai keberhasilan menyelenggarakan pemilihan umum secara berkala. Padahal, demokrasi yang sehat tidak berhenti pada prosedur elektoral semata. Demokrasi juga menuntut adanya keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap hukum, ruang kebebasan sipil yang terjaga, serta mekanisme pengawasan yang efektif terhadap para pemegang kekuasaan.
Dalam sistem demokrasi modern, kekuasaan negara dibagi ke dalam tiga cabang utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian ini bukan sekadar pengaturan administratif, melainkan dirancang untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak. Setiap lembaga memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing sekaligus berperan sebagai pengawas bagi lembaga lainnya. Dengan demikian, kekuasaan dapat berjalan secara seimbang dan akuntabel.
Namun, perkembangan politik Indonesia belakangan ini menunjukkan gejala yang patut menjadi perhatian bersama. Di tengah stabilitas politik yang sering dibanggakan, terdapat kecenderungan menguatnya dominasi eksekutif yang berimplikasi pada melemahnya fungsi pengawasan lembaga-lembaga lain. Sebagian besar kekuatan politik di parlemen berada dalam lingkaran koalisi pemerintahan, sehingga ruang oposisi menjadi sangat terbatas. Akibatnya, fungsi kontrol dan kritik yang menjadi ruh demokrasi tidak selalu berjalan secara optimal.
Fenomena ini dalam kajian politik dikenal sebagai democratic imbalance atau ketimpangan demokrasi. Demokrasi secara formal masih berlangsung, tetapi keseimbangan antar-institusi yang menjadi penopangnya mulai mengalami erosi. Dalam kondisi demikian, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak lagi banyak datang dari lembaga politik formal, melainkan justru dari masyarakat sipil, kalangan akademisi, media massa, mahasiswa, dan bahkan warga biasa melalui ruang-ruang digital.
Ironisnya, kritik yang semestinya dipandang sebagai bagian dari proses demokrasi sering kali dianggap sebagai gangguan terhadap stabilitas. Tidak jarang muncul berbagai bentuk tekanan, stigmatisasi, bahkan intimidasi terhadap mereka yang menyampaikan pandangan berbeda. Padahal, sejarah menunjukkan bahwa kemunduran suatu bangsa sering kali diawali ketika kritik dipersempit dan ruang dialog dipersekusi.
Demokrasi tanpa kritik pada akhirnya hanya akan melahirkan ruang gema (echo chamber), di mana penguasa lebih banyak mendengar pujian daripada masukan. Ketika hal tersebut terjadi, kesalahan kebijakan berpotensi terus berulang karena minimnya mekanisme koreksi yang efektif.
Kecenderungan Patronase Politik
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah menguatnya kecenderungan patronase politik dalam pengisian jabatan-jabatan publik. Dalam negara modern, jabatan strategis idealnya diberikan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, integritas, dan keahlian yang relevan. Namun dalam praktiknya, pertimbangan loyalitas politik sering kali tampak lebih dominan dibandingkan pertimbangan profesionalisme.
Kondisi ini berpotensi menghambat efektivitas tata kelola pemerintahan. Sebab, mengelola urusan publik yang kompleks membutuhkan kapasitas dan keahlian yang sesuai. Ketika suatu amanah besar diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi memadai, maka risiko kesalahan kebijakan dan inefisiensi menjadi semakin besar.
Di sinilah Islam memberikan panduan yang sangat relevan. Rasulullah SAW bersabda: “Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari)
Hadis tersebut bukan hanya nasihat moral individual, melainkan juga prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik. Islam menempatkan profesionalisme sebagai bagian dari amanah. Kepemimpinan bukan sekadar soal kedekatan, loyalitas, atau kemampuan membangun jejaring kekuasaan, tetapi juga tentang kapasitas untuk menjalankan tanggung jawab secara benar.
Prinsip tersebut diperkuat oleh firman Allah Swt dalam Surah Al-Qashash ayat 26: “Sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”
Ayat ini menghadirkan dua syarat utama kepemimpinan dan pengelolaan urusan publik: al-qawiyy (kompeten) dan al-amin (amanah). Kompetensi tanpa integritas dapat melahirkan penyalahgunaan kekuasaan, sementara integritas tanpa kompetensi dapat menghasilkan ketidakmampuan dalam menyelesaikan persoalan bangsa. Keduanya harus berjalan beriringan.
Perspektif Islam Berkemajuan
Dalam perspektif Islam Berkemajuan yang menjadi identitas Muhammadiyah, kemajuan bangsa hanya dapat dicapai melalui tata kelola yang berkeadaban, rasional, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan publik. Islam Berkemajuan tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menekankan pentingnya kualitas institusi dan etika kekuasaan.
Karena itu, kritik terhadap kekuasaan tidak boleh dipahami sebagai tindakan permusuhan. Dalam tradisi Muhammadiyah, sikap kritis merupakan bagian dari semangat amar makruf nahi munkar. Kritik yang disampaikan secara santun, berbasis data, dan bertujuan memperbaiki keadaan merupakan bentuk tanggung jawab moral warga negara terhadap masa depan bangsanya.
Muhammadiyah sejak awal berdirinya telah menunjukkan bahwa keberagamaan tidak boleh dipisahkan dari upaya membangun tata kehidupan yang lebih baik. Kiai Haji Ahmad Dahlan mengajarkan bahwa Islam harus melahirkan keberanian untuk melakukan pembaruan, mengoreksi penyimpangan, dan menghadirkan solusi atas berbagai persoalan masyarakat. Semangat tersebut tetap relevan dalam kehidupan berbangsa saat ini.
Indonesia masih memiliki kesempatan untuk memperkuat kualitas demokrasinya. Masa pemerintahan yang masih tersisa seharusnya menjadi momentum untuk memperkokoh kembali prinsip-prinsip tata kelola yang sehat: memperkuat mekanisme pengawasan, membuka ruang kritik yang konstruktif, mengedepankan meritokrasi dalam pengisian jabatan publik, serta memastikan bahwa seluruh institusi negara bekerja sesuai fungsi konstitusionalnya.
Pada akhirnya, bangsa yang besar bukanlah bangsa yang bebas dari kritik, melainkan bangsa yang mampu belajar dari kritik. Sebab demokrasi yang sehat tidak tumbuh dari penumpukan kekuasaan, melainkan dari keseimbangan kekuasaan. Demokrasi yang sehat tidak dibangun oleh ketakutan, tetapi oleh keberanian untuk mendengar dan memperbaiki diri.
Sebagaimana firman Allah Swt: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)
Ayat ini menjadi pengingat bahwa perbaikan bangsa harus dimulai dari kesediaan untuk melakukan refleksi. Dan refleksi yang jujur adalah langkah pertama untuk menjaga agar demokrasi Indonesia tetap berada di jalan kemajuan, keadilan, dan kemaslahatan bersama.
Ketimpangan demokrasi yang kita saksikan hari ini hendaknya menjadi alarm bagi seluruh elemen bangsa. Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan stabilitas politik, tetapi juga keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap kritik, dan komitmen terhadap tata kelola yang profesional. Tanpa itu semua, demokrasi berisiko berubah menjadi sekadar prosedur elektoral yang kehilangan substansi dan daya koreksinya.
Dalam perspektif Islam Berkemajuan, kemajuan bangsa tidak dapat dipisahkan dari keadilan, amanah, dan profesionalisme. Oleh karena itu, memperbaiki kualitas demokrasi bukan hanya agenda politik, melainkan juga panggilan moral. Sebab masa depan Indonesia tidak akan ditentukan oleh seberapa besar kekuasaan yang berhasil dikumpulkan hari ini, tetapi oleh seberapa kuat fondasi institusi dan nilai-nilai kebajikan yang diwariskan kepada generasi mendatang.













