Baleg DPR RI Desak Reformasi Total UU Guru dan Dosen: Perlindungan Profesi Guru dari Kriminalisasi Harus Tegas!

Baleg DPR RI Desak Reformasi Total UU Guru dan Dosen: Perlindungan Profesi Guru dari Kriminalisasi Harus Tegas!

MAKLUMATAnggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sugiat Santoso menekan pentingnya pembongkaran tiga persoalan mendasar dalam revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satunya, perlindungan profesi guru dari kriminalisasi harus tegas di UU.

“ Perbaikan setengah hati hanya akan membuat masalah pendidikan berulang tanpa solusi nyata. Tiga isu ini harus kita tegaskan dan konsistenkan agar persoalan guru bisa dituntaskan,” ujar Sugiat dalam Rapat Kerja Baleg bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Rabu (19/11).

Politikus Gerindra ini mengungkapkan tiga isu tersebut. Pertama, kesejahteraan guru swasta masih jauh dari layak. Kesenjangan besar antara kesejahteraan guru negeri dan swasta. Guru negeri sudah memiliki struktur gaji yang lebih pasti, sementara guru swasta masih bergantung pada kebijakan yayasan atau sekolah.

Di daerah pemilihannya, ia menemukan guru swasta yang hanya menerima gaji Rp600 ribu untuk enam bulan mengajar. Kondisi serupa juga dialami banyak dosen swasta.

“Buruh saja punya standar upah minimum, masa guru tidak? Harus ada gaji minimum nasional, provinsi, atau daerah untuk guru swasta,” tegasnya.

Kedua, tata kelola pendidikan tidak sinkron antara Kemenag dan Kemendikdasmen. Kemenag memiliki alur birokrasi yang rapi dan terstruktur hingga ke tingkat satuan pendidikan. Namun Kemendikdasmen justru tidak memiliki kendali langsung atas guru SD, SMP, dan SMA, karena mereka berada di bawah otoritas pemerintah daerah.

Baca Juga  Dewan Pembina Perludem: DPR Begal Putusan MK dalam RUU Pilkada

“ Hal ini membuat pengelolaan guru rentan dipengaruhi dinamika politik lokal. Kalau desentralisasi penuh, guru hanya tunduk pada kepala daerah. Nuansa politiknya besar,” sesal Sugiat.

Ia mengusulkan opsi reformasi tata kelola, mulai dari memperbaiki skema desentralisasi hingga kemungkinan mengadopsi model sentralistik seperti struktur Kemenag melalui kantor wilayah yang langsung berada di bawah Kemendikdasmen.

Ketiga, perlindungan profesi guru dari kriminalisasi harus tegas di UU. Kriminalisasi guru harus dihentikan dengan payung hukum yang jelas. Kasus orang tua yang mempidanakan guru tanpa dasar kuat menjadi fenomena berulang dan menimbulkan keresahan.

“Tidak boleh ada kriminalisasi. Tidak boleh ujuk-ujuk orang tua mempidanakan guru. Atur tegas dalam undang-undang,” tandas dia.

Sugiat menutup pemaparannya dengan menekankan bahwa revisi UU Guru dan Dosen harus menghasilkan perubahan struktural, bukan sekadar kosmetik, agar pendidikan nasional tidak lagi terjebak dalam persoalan klasik.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *