
MAKLUMAT – Presiden Prabowo Subianto meresmikan regulasi baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Regulasi baru ini bertujuan memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif teknologi digital serta memastikan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Dalam sambutannya, Presiden menekankan pentingnya pengawasan terhadap teknologi digital agar tidak merusak karakter anak-anak Indonesia.
“Teknologi digital dapat membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tetapi jika tidak diawasi dengan baik, justru bisa merusak akhlak, psikologi, dan watak anak-anak kita,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa anak-anak adalah aset bangsa yang harus tumbuh sehat, kreatif, dan berkarakter. Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan regulasi ini sebagai pedoman dalam mengelola sistem elektronik yang lebih ramah anak.
“Anak-anak kita harus tumbuh menjadi manusia yang berani, mandiri, optimis, serta memiliki semangat menuntut ilmu dan berkontribusi bagi bangsa,” kata Prabowo dalam keterangan resmi.
TUNAS, Kebijakan Baru Perlindungan Anak di Ruang Digital
Salah satu kebijakan utama dalam regulasi ini adalah penerapan TUNAS (Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak), yang menjadi dasar hukum baru bagi penyelenggara platform digital dalam menjamin keselamatan anak sebagai pengguna internet.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia.
“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” ujar Meutya.
Meutya dalam siaran pers-nya merinci beberapa poin utama dalam kebijakan TUNAS, di antaranya:
-
Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan dampak negatif pada kesehatan mental serta fisik anak.
-
Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun hingga sebelum 16 tahun, dan 16 tahun hingga sebelum 18 tahun. Pembuatan akun anak juga harus disertai dengan persetujuan serta pengawasan orang tua, sesuai dengan tingkat risiko platform.
-
Kewajiban platform digital untuk memberikan edukasi kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet yang bijak dan aman.
-
Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali jika bertujuan untuk kepentingan terbaik anak.
-
Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, mulai dari teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.
Lebih lanjut, pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat implementasi TUNAS agar sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.
Dukungan Luas dan Partisipasi Berbagai Pihak
Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses penyusunannya melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan serta ratusan lembaga dari dalam dan luar negeri.
“Banyak pihak, termasuk akademisi internasional seperti Prof. Jonathan Haidt dan sejumlah penyedia platform digital, mendukung upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” kata Meutya.
Acara peresmian PP Perlindungan Anak ini berlangsung di tengah cuti bersama menjelang Idulfitri 1446 H. Meski digelar pada masa libur nasional, Presiden Prabowo tetap memimpin langsung acara sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menempatkan isu perlindungan anak sebagai prioritas utama di era digital.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam acara tersebut, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.***