Rendra Masdrajad Safaat: Jangan Tunggu Viral, Tindak Tegas Penjual Miras yang Langgar Aturan

Rendra Masdrajad Safaat: Jangan Tunggu Viral, Tindak Tegas Penjual Miras yang Langgar Aturan

MAKLUMAT — Suaranya lantang, nada bicaranya tegas. Tak ada ragu di wajah Rendra Masdrajad Safaat ketika membahas isu minuman keras (miras) yang kian marak dijual bebas di Kota Malang. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang ini memilih berdiri di barisan terdepan memperjuangkan tegaknya Peraturan Daerah (Perda) demi menjaga moralitas kota yang dikenal sebagai kota pendidikan dan religius.

Sorot matanya tajam saat menyebut toko miras baru yang muncul di kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Lokasinya diduga sangat dekat dengan sekolah dan tempat ibadah. “Ini bukan soal jual beli semata, tapi soal komitmen menjaga masa depan generasi muda,” tegasnya.

Rendra menyebut Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 sudah sangat jelas. Aturan itu melarang penjualan minuman beralkohol dalam radius 500 meter dari lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit. Tapi realitas di lapangan jauh dari harapan. Ia bahkan mengaku menerima banyak laporan dari warga soal toko-toko miras yang masih menjual bebas di area terlarang.

“Saya dengar langsung dari tokoh masyarakat dan para ulama. Mereka resah. Ini mencederai nilai-nilai sosial dan agama yang dijunjung tinggi warga Kota Malang,” ujarnya.

Bagi Rendra, keberadaan toko miras yang melanggar aturan zonasi bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut wajah dan jati diri Kota Malang. Ia tak ingin kota ini kehilangan identitas religiusnya hanya karena pembiaran terhadap pelanggaran aturan.

Baca Juga  Takziyah Sis Sugiono: Pencipta Mars Pemuda Muhammadiyah Baru

Rendra mendesak Pemkot Malang agar tak tinggal diam. Ia meminta agar Satpol PP dan dinas terkait rutin melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran. “Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Warga Malang berhak atas lingkungan yang tertib, aman, dan beretika,” ujarnya menggebu.

Tak cukup hanya mengkritik, Rendra juga menawarkan solusi. Ia mendorong agar Pemkot segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda. “Tanpa Perwal, pengawasan di lapangan tak akan efektif,” tambahnya.

Sebagai wakil rakyat, Rendra memilih untuk mendengar dan menyuarakan keresahan warganya. Ia tak ingin anak-anak muda tumbuh dalam lingkungan yang permisif terhadap alkohol. Baginya, keberanian menegakkan aturan hari ini adalah warisan moral untuk generasi esok.

“Saya hanya menjalankan amanah. Tapi kalau pemerintah abai, maka masyarakat yang akan menuai dampaknya,” tandasnya.

*) Penulis: Wiiam Rifqi Abror
Kontributor Kota Malang

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *