MAKLUMAT — Sebuah lagu bisa terasa lebih politis daripada pidato. Dan kadang, di republik ini, sebuah lelucon bisa terasa lebih berbahaya daripada pamflet. Akhir Desember 2025 lalu, Slank merilis single baru berjudul Republik Fufufafa.
Lagu itu lahir bersamaan dengan ulang tahun ke-42 mereka — dan langsung memantik reaksi. Liriknya kasar, sarkastik, sinis, dan penuh kritik sosial: tentang kuasa yang “sakau”, tentang negeri yang “stunting dan kurang gizi”, tentang warga yang “sok tahu dan belagu”. Slank tidak sedang berlagu seperti lirik “Terlalu Manis untuk Dilupakan”. Mereka sedang menyentil Fufufafa.
Sekitar seminggu kemudian, muncul video di media sosial yang diklaim sebagai “lagu balasan” dari Kuburan Band. Tidak pernah ada rilis resmi. Tiba-tiba muncul rekaman yang terdengar sangat profesional. Yang beredar hanya potongan refrain: tentang kesetiaan, tentang “anjing yang menggonggong karena tak lagi diberi tulang”.
Semua mafhum, Slank memang pendukung setia Jokowi dua periode. Kalau mereka sekarang balik mengkritik, tentu ada yang tersinggung. Kuburan Band di beberapa media sosial telah membantah lagu itu. Menurut mereka, lagu tersebut terlalu sempurna dibuat oleh tangan manusia. Tapi seperti biasa di republik ini, bantahan sering kalah cepat dari viral.
Belum reda Republik Fufufafa, secara bersamaan, komika Pandji Pragiwaksono menayangkan Mens Rea di Netflix — pertunjukan puncak dari tur stand-up yang ia bawa ke berbagai kota sepanjang 2025. Dari atas panggung Indonesia Arena, Jakarta, Pandji menyampaikan kritik sosial-politik dalam format komedi. Tidak semua tertawa. Sebagian barangkali tersinggung. Sebagian marah barangkali karena mendengar kritik satire ala seniman stand-up comedy itu.
Balasan terhadap kritik Pandji dilemparkan di X, yang kemudian “membully” Pandji. Muncul tren seperti “Pandji Darurat Ide”, “Pandji”, dan “Pandji Jualan Bully”. Entah siapa yang memulai dan mengorkestrasi serangan itu. Tapi jika melihat trending topic, seolah ada kekuatan yang sengaja menyudutkan Pandji.
Pada 8 Januari 2026, sekelompok orang yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya.
Tuduhannya berat: penghasutan, pencemaran nama baik organisasi Islam, dan penistaan agama. Laporan diterima. Bukti diserahkan. Polisi akan mulai memeriksa.
Di titik ini, kita tiba pada pertanyaan lama yang selalu muncul setiap kali seni bersentuhan dengan hukum: di mana batas antara kritik, humor, dan pelanggaran hukum?
Kebebasan Itu Dijamin — Tapi Tidak Absolut
Konstitusi kita cukup jelas. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapat. UU HAM, UU Pers, hingga ratifikasi ICCPR menegaskan kebebasan berekspresi sebagai hak asasi.
Stand-up comedy, lagu kritik, satire, dan humor politik — semuanya termasuk bentuk ekspresi. Tidak ada “aturan khusus” untuk komedi. Ia hidup di bawah payung besar kebebasan berekspresi. Namun payung itu bukan tanpa pagar.
UU ITE, KUHP, aturan tentang penodaan agama, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, pornografi, dan ketertiban umum — semuanya bisa menjadi rem darurat ketika ekspresi dianggap melukai pihak lain atau memicu kegaduhan.
Masalahnya bukan pada ada atau tidaknya aturan. Masalahnya ada di wilayah abu-abu: kapan kritik berubah menjadi penghinaan, kapan satire dianggap fitnah, kapan humor dianggap penodaan. Tidak ada alat ukur objektif untuk “niat bercanda”. Hukum bekerja bukan pada niat, tetapi pada dampak dan tafsir.
Negeri yang Sulit Menertawakan Diri Sendiri
Republik Fufufafa menyindir kekuasaan dengan bahasa kasar. Mens Rea menyentil publik dengan humor tajam. Reaksi terhadap keduanya di media sosial memperlihatkan satu hal: kita hidup di masyarakat yang secara hukum mengakui kebebasan, tetapi secara sosial belum sepenuhnya berdamai dengan kritik.
Setiap kritik dianggap serangan.
Setiap sindiran dianggap penghinaan.
Setiap tawa dianggap ejekan.
Padahal, di banyak peradaban, humor justru berfungsi sebagai katup tekanan sosial. Ia memungkinkan masyarakat menertawakan dirinya sendiri agar tidak meledak. Tapi republik ini — barangkali — masih belajar tertawa.
Kasus Pandji belum selesai. Lagu Slank tetap diputar. Video “balasan” tetap beredar. Hukum berjalan. Opini publik pun bergolak. Dan kita semua berdiri di persimpangan lama: antara menjaga kebebasan berekspresi dan melindungi martabat sosial.
Bukan tugas seni untuk selalu sopan. Tapi juga bukan tugas hukum untuk membungkam semua yang tidak sopan. Yang kita perlukan mungkin bukan lebih banyak pasal, melainkan lebih banyak kedewasaan.
Agar kritik tidak langsung dianggap musuh.
Agar humor tidak selalu dianggap penghinaan.
Dan agar republik ini, sesekali, bisa menertawakan dirinya sendiri — tanpa langsung memanggil polisi.***