MAKLUMAT – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengimbau pengusaha dan pekerja untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.
“Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan sama-sama kita sambut libur Natal dan Tahun Baru dengan sukacita,” kata Indah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/2024).
Ketentuan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa pekerja atau buruh tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur nasional jika jenis dan sifat pekerjaan memerlukan pelaksanaan secara terus-menerus, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003. Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha menjadi dasar untuk situasi tersebut.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” bunyi poin lima dari SE tersebut.
Untuk cuti bersama, sifatnya fakultatif atau berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, serikat pekerja, atau peraturan perusahaan.
Jika pekerja mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cutinya akan mengurangi jatah cuti tahunan. Sebaliknya, pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunan dan tetap menerima upah seperti hari kerja biasa.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama pada 2025. Total hari libur ini mencapai 23 hari, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).
Daftar Hari Libur Nasional 2025
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
- Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
- Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah
- Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar Hari Cuti Bersama 2025
- Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Rabu-Jumat, 2-4 April, dan Senin, 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah
- Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
- Jumat, 26 Desember: Hari Raya Natal
Panduan bagi Pekerja dan Pengusaha
Pemahaman terhadap jadwal libur nasional dan cuti bersama yang tertuang dalam SKB tiga menteri ini penting untuk membantu pengusaha dan pekerja mengatur waktu lebih optimal.
Selain itu, SKB ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama. Dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, diharapkan tercipta suasana kerja yang harmonis serta pemanfaatan waktu libur yang produktif dan menyenangkan.