MAKLUMAT – Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku memiliki perhitungan kenaikan upah kerja 2025, pernyataan tersebut sekaligus membantah spekulasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Surabaya tahun depan.
Sejauh ini Apindo, melalui Dewan Pengupahan, baru mengajukan draft kenaikan sebesar 2,3 persen atau Rp108.682. Dengan demikian, upah kerja di Surabaya naik menjadi Rp4.834.165. Di satu sisi, perwakilan serikat pekerja mengusulkan 6,5 persen atau menjadi Rp5.032.635.
Belum lama ini dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah telah menggelar rapat pada 9 Desember lalu. Dari hasil rapat in menghasilkan dua rekomendasi yang akan diajukan kepada Wali Kota Surabaya.
Dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Surabaya pada 9 Desember 2024, perbedaan pendapat mencolok terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025, antara pengusaha dan pekerja. Hanya saja dalam rapat belum mencapai kata sepakat terkait rencana kenaikan upah kerja 2025.
Ketidaksepakatan ini membuat Dewan Pengupahan membawa hasil rapat kepada Wali Kota Surabaya. Selanjutnya meneruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapat penetapan.
Pertimbangan Apindo
Koordinator Anggota Dewan Pengupahan Apindo Surabaya, Fahmirza menyampaikan bahwa usulan kenaikan 2,3 persen mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan nasional yang penuh tekanan.
“Perekonomian saat ini menghadapi tantangan global dan perlambatan domestik yang berdampak pada usaha kecil, menengah, dan industri padat karya,” katanya di Surabaya, Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, kenaikan UMK terlalu tinggi bisa meningkatkan biaya produksi, mengurangi daya saing produk di pasar domestik dan internasional, serta berisiko memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Apindo juga menilai perusahaan dengan kondisi saat ini sulit memenuhi kenaikan upah yang signifikan.
Alasan lain adalah acuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan sebagai landasan hukum penghitungan UMK. Di dalam rumus ini, kenaikan UMK tak lepas dari pertumbuhan ekonomi Surabaya sebesar 5,7 persen dan inflasi Jawa Timur 1,73 persen, dengan faktor alfa sebesar 0,1.
Pendapat Serikat Pekerja
Belum lama ini Serikat Pekerja menyampaikan kenaikan 6,5 persen sebagai upaya menyesuaikan kebutuhan hidup dan daya beli masyarakat. Angka ini merepresentasikan kebutuhan pekerja di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
UMSK Surabaya 2025 Tidak Relevan
Selain membahas UMK, sidang Dewan Pengupahan juga menyinggung Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025. Apindo menilai, Surabaya tidak memiliki sektor industri yang memenuhi kriteria khusus berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.”
“Industri pertambangan, seperti emas, minyak, gas atau sektor dengan risiko tinggi tidak ada di Surabaya,” lanjut Fahmi, sapaan lekatnya.
Proses Penetapan Berlanjut ke Tingkat Provinsi
Kedua usulan kenaikan UMK Surabaya berlanjut ke Dewan Pengupahan provinsi untuk mendapat penetapan dari Gubernur Jawa Timur.
Fahmi menegaskan harapan agar pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dalam menetapkan kebijakan upah.
“Kami ingin dunia usaha tetap dapat bertahan di tengah tekanan ekonomi global dan nasional, agar investasi tetap berjalan” ia memungkasi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Soial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Hasan Mangale mengatakan pihaknya sudah menerima dua usulan. Ia membenarkan pihak pengusaha dan serikat pekerja sama-sama memliki rekomendasi yang berbeda.
Namun ia menegaskan bahwa pengumuman UMK disampaikan Pj Gubernur Jawa Timur, 18 Desember mendatang.