MAKLUMAT – Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan efektif mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam UU HPP.
“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan, tarif PPN akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Stimulus untuk Menjaga Daya Beli
Pemerintah juga memberikan sejumlah stimulus untuk melindungi daya beli masyarakat. Airlangga menjelaskan bahwa rumah tangga berpendapatan rendah akan mendapatkan subsidi pajak berupa PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 1%, sehingga hanya membayar tarif PPN 11%.
“Barang-barang pokok seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri dikenakan tarif 11%. Stimulus ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kebutuhan pokok, dan mendukung industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya cukup signifikan, yakni 36,3%,” jelasnya.
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Selain itu, pemerintah menetapkan pengecualian PPN untuk sejumlah barang dan jasa tertentu yang dianggap esensial bagi masyarakat. Berikut daftar barang dan jasa yang bebas PPN:
Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayuran, dan gula konsumsi.
Jasa: kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan tenaga kerja.
Barang lainnya: vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih, listrik (kecuali rumah tangga dengan daya >6600 VA), rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, serta alat dan barang untuk kebutuhan konstruksi rumah ibadah serta jasa konstruksi untuk bencana nasional. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi. Emas batangan dan emas granula.
Airlangga juga menekankan bahwa fasilitas bebas pajak diberikan pada barang-barang yang dibutuhkan masyarakat secara luas.
“Barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, jasa pendidikan, dan angkutan umum semuanya bebas PPN,” ujarnya.
Kebijakan Tambahan untuk Daya Beli
Selain kebijakan tarif PPN, pemerintah telah menyiapkan berbagai paket kebijakan tambahan, termasuk bantuan beras untuk masyarakat di kelompok ekonomi desil 1 dan 2, PPh (Pajak Penghasilan) ditanggung pemerintah untuk industri padat karya, hingga diskon listrik sebesar 50% untuk rumah tangga dengan daya di bawah 2200 VA.
Pemberlakuan tarif PPN ini sebelumnya sempat direncanakan hanya untuk barang mewah, namun wacana tersebut akhirnya batal. Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk tetap melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.