Resmikan Ruang Sidang Jarak Jauh di UMY, Ketua MK: Bantu Warga Perjuangkan Hak Konstitusional Tanpa Harus ke Jakarta

Resmikan Ruang Sidang Jarak Jauh di UMY, Ketua MK: Bantu Warga Perjuangkan Hak Konstitusional Tanpa Harus ke Jakarta

MAKLUMAT — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersama Wakil Ketua Saldi Isra meresmikan Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi di Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (14/11/2025).

Fasilitas yang berlokasi di lantai dasar Gedung E5 tersebut akan menjadi ruang sidang jarak jauh, yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan perkara konstitusi tanpa harus datang langsung ke Jakarta. Peresmian fasilitas tersebut turut dirangkai dengan Dialog Konstitusi bersama sivitas akademika UMY.

Dalam sambutannya, Suhartoyo menegaskan bahwa keberadaan ruang sidang jarak jauh tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kepentingan akademik, melainkan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Fasilitas ini kami dedikasikan untuk masyarakat luas, khususnya DIY. Kami berharap UMY dapat membantu warga negara yang ingin memperjuangkan hak konstitusionalnya tanpa harus jauh-jauh ke Jakarta,” ujarnya.

Suhartoyo mengungkapkan, pengadaan fasilitas tersebut merupakan bagian dari mandat MK, dengan dukungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), untuk menggandeng perguruan tinggi dan organisasi masyarakat dalam memperkuat pemahaman serta layanan konstitusi.

“Dalam konteks riil, fasilitas ini sebenarnya bukan untuk UMY, tetapi untuk masyarakat. UMY hanya dipercaya untuk mengelola. Jika ada pihak yang ingin bersidang atau mengajukan permohonan, kampus harus dengan senang hati membantu,” terangnya.

Menurut Suhartoyo, fasilitas tersebut sangat penting bagi masyarakat, terutama para kelompok rentan supaya dapat memperoleh akses keadilan tanpa terkendala oleh jarak maupun biaya. Ruang sidang MK di UMY, jelasnya, memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan, menghadirkan saksi atau ahli, serta berinteraksi langsung dengan majelis hakim melalui video konferensi.

Baca Juga  Apresiasi Kenaikan Gaji Guru, Komisi X DPR Siap Kawal Kebijakan

Selain membuka akses keadilan bagi publik, ruang sidang tersebut juga diharapkan dapat menjadi sarana edukatif bagi dosen dan mahasiswa UMY. Ia juga mendorong sivitas akademika, termasuk para guru besar, untuk memanfaatkan fasilitas tersebut dalam penelitian, pembelajaran, maupun pengajuan uji materiil.

“Pengajuan permohonan bisa dilakukan secara online dan melalui video konferensi. Inilah upaya MK menghadirkan access to justice seluas-luasnya,” kata Suhartoyo.

Meski ruang sidang dapat digunakan untuk menunjang kegiatan akademik kampus, Suhartoyo menegaskan bahwa fungsi utamanya tetap untuk pelayanan publik dalam penegakan hak konstitusional masyarakat. “Selama penggunaan oleh kampus tidak menggeser tujuan utama fasilitas ini, ruang sidang tetap dapat dimanfaatkan,” tegasnya.

Peresmian ruang sidang MK di UMY tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat layanan publik, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap keadilan konstitusional, khususnya bagi warga Yogyakarta dan sekitarnya.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *