Respons Aksi Driver Ojek Online, Puan Tegaskan Bakal Cari Win-win Solution

Respons Aksi Driver Ojek Online, Puan Tegaskan Bakal Cari Win-win Solution

MAKLUMAT – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons aksi unjuk rasa ribuan driver (pengemudi) ojek online (ojol) yang berlangsung secara serentak di sejumlah daerah pada Selasa (20/5/2025). Dia menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi aspirasi tersebut, supaya ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

Sekadar informasi, para driver ojek online menuntut keadilan tarif, utamanya meminta agar potongan aplikasi tidak sampai melebihi 10 persen.

“Dari komisi-komisi yang ada di DPR kita sedang mencari win-win solution, yang terbaik, bahwa bagaimana jangan sampai kemudian ada pihak yang dirugikan lah,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam keterangannya kepada awak media.

Ia mengatakan bahwa beberapa komisi di DPR bakal berupaya bergerak cepat untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut, di antaranya Komisi V yang membidangi transportasi, Komisi IX yang mengurusi ketenagakerjaan, hingga Komisi I yang menaungi isu komunikasi dan informatika.

“Kita tentu saja akan menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan dari kedua belah pihak. Jadi dari Komisi V, dari Komisi IX, bahkan dari Komisi I, juga menindaklanjuti hal tersebut,” ungkap politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Sebelumnya, diketahui ribuan driver ojek online melakukan aksi unjuk rasa di berbagai titik strategis di sejumlah daerah secara serentak. Di antaranya massa memadati Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Merdeka, Gedung DPR RI, serta kantor-kantor perusahaan aplikasi maupun yang berkaitan.

Baca Lainnya  Mendikdasmen Abdul Mu'ti Dalami Polemik 3 Siswa SD di Pandeglang Dipulangkan Paksa karena SPP Nunggak

Dalam aksinya, para driver ojek online itu juga mematikan aplikasinya, sebagai bentuk protes dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemesanan layanan (order) selama unjuk rasa tersebut berlangsung.

Asosiasi Ojol Garda Indonesia mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang dinilai melanggar regulasi, seperti yang diatur oleh Permenhub PM Nomor 12/2019 ataupun Kepmenhub KP Nomor 1001/2022.

Tak hanya itu, mereka juga meminta supaya Komisi V DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan, yang melibatkan Kemenhub, para aplikator (penyedia ataupun perusahaan aplikasi), serta asosiasi pengemudi, untuk membahas soal potongan aplikasi, yang diharapkan maksimal hanya sebesar 10 persen.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *