Respons Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Kemendagri Sebut Tunggu Rekomendasi Pemprov Jateng

Respons Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Kemendagri Sebut Tunggu Rekomendasi Pemprov Jateng

MAKLUMAT — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI angkat bicara perihal polemik dan tuntutan pemakzulan Bupati Pati Sudewo, di mana DPRD Pati telah menyepakati hak angket dan pembentukan pansus.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan pansus pemakzulan tersebut. Namun, ia menegaskan bakal menunggu rekomendasi resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kementerian Dalam negeri memantau terus memonitor terus perkembangan pansus pemakzulan ini, dan kita mendorong pemerintah provinsi selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, terlebih dulu turun ke Kabupaten untuk mendalami rencana terbentuknya pansus pemakzulan ini,” ujarnya kepada awak media, Rabu (13/8/2025).

Benni menjelaskan bahwa proses pemakzulan kepala daerah memiliki tahapan yang cukup panjang, pansus tersebut hanya sebagai langkah awal. Usulan dari DPRD kabupaten akan dikirim ke Pemprov Jateng, kemudian dilaporkan ke Kemendagri.

“Rekomendasi Pemprov itulah Kemendagri bisa menindaklanjutinya, apakah nanti sebagai tindak lanjutnya Kemendagri perlu menurunkan tim ke lapangan, sangat tergantung rekomendasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, perlu dikaji apakah kebijakan Bupati Pati melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku.

“Apakah kepala daerah, Bupati Pati itu melanggar larangan-larangan yang sebenarnya tak boleh dilakukan, itu pokok isunya, kalau nanti dilihat ada larangan yang dilanggar tentu akan didalami seperti apa,” terangnya.

“Kita menunggu dari Pemprov untuk menyampaikan rekomendasi ke kita, jadi kami pantau isu pemakzulan ini. Masih menunggu provinsi juga,” sambung Benni.

Baca Juga  Bakal Resik-resik Jatim, Risma Tegaskan Komitmen Antikorupsi

Lebih lanjut, Benni juga mengungkapkan bahwa Kemendagri sebelumnya telah menurunkan tim khusus pada 7 Agustus 2025 lalu, untuk menindaklanjuti kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Dari hasil pertemuan tersebut, ia mengungkapkan bahwa Bupati Pati akhirnya mengkaji ulang kebijakan kenaikan tarif PBB-P2.

“Intinya Pak Bupati itu mencabut, dikaji ulang ya kenaikan beban PBB P2 sampai 250 persen itu,” sebut Benni.

Ia menambahkan, kenaikan PBB tersebut merupakan kebijakan daerah yang tidak bersifat rata. “Di dalam perda yang ditindaklanjuti dengan perbup itu, dibagi-bagi sesungguhnya kenaikan NJOP, tidak flat 250 persen,” tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas juga soal pemungutan pajak daerah, persentase kenaikan, hingga pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Saya dengar terakhir dicabut kebijakan kenaikan PBB sampai 250 persen itu, intinya kami dari Kemendagri terjun ke daerah bertemu dengan pejabat di kabupaten/provinsi dan sudah ada kesepakatan dan tindak lanjut hasil pertemuan itu,” jelas Benni.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati diketahui telah sepakat membentuk pansus untuk memakzulkan Bupati Sudewo, di tengah-tengah aksi unjuk rasa besar-besaran rakyat Pati, Rabu (13/8/2025) siang.

Di sisi lain, Bupati Pati Sudewo menanggapi desakan massa agar dirinya mundur dari jabatannya, dengan menegaskan bahwa proses pergantian kepala daerah harus sesuai aturan.

Sudewo juga menandaskan, dirinya terpilih sebagai Bupati Pati secara konstitusional dan demokratis.

Baca Juga  PW IPM Jatim: Pemilih Pemula Tidak Tergiur Money Politic

“Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya,” selorohnya.

Sementara itu, merespon soal hak angket dan pansus DPRD Pati, Sudewo mengaku menghormati hal tersebut, sebagai bagian dari tugas dan wewenang DPRD.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *