MAKLUMAT — Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Rizki Sadig menegaskan bahwa melakukan demonstrasi adalah hak konstitusional setiap warga negara, terlebih dalam sebuah negara yang menganut demokrasi.
Hal itu ia sampaikan merespons rencana demonstrasi yang akan digelar sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa pada 27 Agustus 2026 esok di depan Gedung DPR RI di Jakarta.
“Ya, enggak apa-apa unjuk rasa ya, macam-macam,” ujarnya singkat, usai menghadiri Dialog Kebangsaan di Kantor PWM Jawa Timur pada Selasa (25/8/2026).
Ia menegaskan, warga negara berhak untuk melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutannya.
“Nah, kalau demo ya kan itu kan hak demokrasi setiap warga negara, tapi bahwa tuntutan-tuntutannya seperti apa, kan ada yang bisa dipenuhi, ada yang enggak, ada yang bisa diakomodasi, itu kan sah-sah aja, siapa pun boleh ngomong,” tandas Rizki Sadig.
Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa mengaku bakal menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR DI di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026 esok. Mereka mdnegaskan aksi tersebut merupakan aksi damai, dengan membawa sejumlah isu dan poin tuntutan.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menegaskan aksi tersebut akan berlangsung damai dan mereka berfokus pada dua tuntutan terkait pemberantasan korupsi.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mengungkapkan bahwa dua tuntutan yang dimaksud adalah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, serta menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
“Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami mendukung gerakan kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus,” ujarnya, dikutip Rabu (26/8/2026).













