Revisi UU Penyiaran, Apa Urgensinya?

Revisi UU Penyiaran, Apa Urgensinya?

MAKLUMAT — Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Ahmad Riyadh UB, angkat bicara soal Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, UU Penyiaran saat ini memerlukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan media baru dan industri media.

Menurut Riyadh, beberapa isu penting disorot dalam revisi UU Penyiaran, terutama soal perkembangan media baru alias media-media berbasis digital. “Mengenai adanya regulasi yang berkeadilan yang mengatur tentang media konvensional dan media baru,” ujarnya kepada Maklumat.ID, Selasa (24/6/2025).

Ia menyebut, revisi UU Penyiaran sangat penting untuk dilakukan, seiring berkembangnya media. Ia menilai UU Penyiaran yang saat ini berlaku tidak lagi mencakup sejumlah hal yang krusial, seperti hak penggunaan media yang adil, kemanan, dan sebagainya.

“Urgensi revisi UU penyiaran, seiring berkembangnya konvergensi media di indonesia, maka uu penyiaran sudah tidak lagi dapat mencakup hak penggunaan media yang adil dan sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat,” tandas Riyadh.

Semakin berkembang pesatnya industri media berbasis digital (media baru), kata Riyadh, maka memang seyogyanya kita memiliki ketentuan hukum yang mengaturnya. Menurutnya, selama ini belum ada regulasi dan ketentuan hukum khusus dalam soal media digital, dan hanya digantungkan kepada UU ITE, yang sebenarnya lebih mencakup soal transaksi elektronik.

“Dewasa ini, dalam penggunaan dan pemanfaatan media berbasis digital kita belum memiliki ketentuan hukum khusus, sementara digantungkan pada ketentuan Undang-Undang ITE,” kata pria yang juga seorang advokat itu.

Baca Juga  KPI Dukung Penayangan Lagu Indonesia Raya di TV Setiap Pagi

Melalui revisi UU Penyiaran, ia berharap agar ada payung hukum yang dapat memberikan kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan media-media baru tersebut, termasuk soal regulasi pengawasannya.

“Revisi UU penyiaran dianggap penting karena, agar terdapat payung hukum yang memberikan kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan media berbasis digital (media baru), termasuk adanya pengawasan,” harapnya.

“Sebab selama ini belum ada lembaga khusus yang bertugas mengawasi muatan siaran dalam media-media berbasis digital tersebut,” pungkas Riyadh, yang juga menjabat Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PWM Jawa Timur.

Sebelumnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ubaidillah, menilai bahwa UU Penyiaran tahun 2002 yang selama ini menjadi payung hukum penyiaran di tanah air perlu segera diperbarui. Ia menyebut, hal itu penting untuk menyesuaikan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Menurut Ubaidillah, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terus bergerak maju, sementara regulasi yang mengatur penyiaran belum mengalami pembaruan yang signifikan, yang mampu mencakup kemajuan-kemajuan tersebut.

“KPI menilai bahwa perubahan dalam ekosistem media, khususnya dengan tumbuhnya media digital, menimbulkan tantangan baru bagi pengawasan konten siaran. Saat ini, KPI masih berfokus pada pengawasan siaran televisi dan radio,” ujarnya, saat menjadi narasumber dalam acara BTV Universe di Tangerang, Senin (16/6/2025) lalu.

“Sementara itu, media digital yang telah menjadi konsumsi utama masyarakat, belum berada dalam ruang lingkup pengawasan,” sambung Ubaidillah.

Baca Juga  Umsida Resmi Luncurkan 2 Prodi Baru, Komitmen Cetak Guru Profesional

Revisi UU Penyiaran, kata Ubaidillah, penting untuk menciptakan dan memastikan adanya keadilan dalam pengawasan antara media konvensional dan platform digital.

“Saat ini, konten yang disajikan di media digital sudah sangat mirip dengan media penyiaran konvensional, bahkan dalam hal konsumsi pun jumlahnya sangat tinggi,” jelasnya.

DPR RI diketahui juga telah memanggil sejumlah pemangku kepentingan di sektor penyiaran, dalam rangka untuk mendiskusikan RUU Penyiaran sesuai dengan kebutuhan kekinian. KPI menilai langkah tersebut sebagai bagian penting dalam mewujudkan ekosistem penyiaran yang adil, adaptif, dan berdaya saing di era digital.

“Dengan adanya revisi ini, diharapkan lahir regulasi yang tidak hanya melindungi masyarakat dari konten negatif, tetapi juga mendorong perkembangan industri penyiaran yang sehat dan inklusif bagi seluruh platform media,” pungkas Ubaidillah.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *