22.5 C
Malang
Kamis, Desember 12, 2024
KilasRisma-Gus Hans Gugat Hasil Pilgub Jatim 2024 ke MK, Klaim Temukan Kecurangan...

Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilgub Jatim 2024 ke MK, Klaim Temukan Kecurangan TSM

Pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) saat debat publik kedua Pilgub Jatim 2024 di Grand City Surabaya, Ahad (3/11/2024). (Foto:Aan/IST)
Pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) saat debat publik kedua Pilgub Jatim 2024 di Grand City Surabaya, Ahad (3/11/2024). (Foto:Aan/IST)

MAKLUMAT – Pasangan Cagub-Cawagub Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) mengajukan permohonan sengketa hasil Pilgub Jawa Timur 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melansir dari laman resmi MK di mkri.go.id, paslon yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) dan Hanura itu mendaftarkan gugatannya pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 22.34 WIB secara online.

Risma-Gus Hans memberikan kuasa pemohon kepada tiga orang, yakni atas nama Harli, Alvon Kurnia Palma, serta Ronny Berty Talapessy.

Temukan Kecurangan TSM

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Berty Talapessy menyebut adanya temuan di 3.900 TPS di mana Risma-Gus Hans sama sekali tidak mendapatkan suara. Menurutnya, hal itu sesuatu yang janggal, sebab timnya memiliki seluruh instrumen di sana.

“Untuk Jawa Timur, kami menemukan ada 3.900 TPS di mana terjadi suara dari Bu Risma 0,” katanya, Rabu (11/12/2024) malam.

“Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” sambung Ronny.

Tak hanya itu, Ronny mengaku, pihaknya memiliki bukti temuan berupa surat suara yang tak terpakai di sejumlah kabupaten/kota, yang ternyata terdapat selisih jumlah.

“Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000,” sebutnya.

“Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan (kecurangan) TSM (terstruktur, sistematis, massif). Nanti kita akan pembuktian lebih lanjut lagi,” imbuh Ronny.

KPU Jatim Siap Hadapi Gugatan

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, mengaku siap menghadapi gugatan sengketa hasil Pilgub Jatim 2024, yang dilayangkan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans.

Aang menyebut, pihaknya berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) memang memberikan ruang kepada semua paslon yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan perkara atau sengketa hasil Pilkada ke MK.

Ia juga menjelaskan, setiap paslon yang merasa keberatan diberikan waktu paling lambat 3×24 jam alias tiga hari setelah hasil rekapitulasi penghitungan suara ditetapkan.

“Prinsipnya koridor hukum berkaitan dengan pihak yang merasa keberatan terhadap hasil yang sudah kami tetapkan pada malam hari ini memberi ruang selama tiga hari sejak kami menandatangani surat keputusan tersebut, untuk mengajukan perselisihan hasil,” kata Aang.

“Dan lembaga peradilan yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil tersebut adalah mahkamah (MK) tersebut,” sambungnya.

Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Jatim 2024

Sebagai informasi, KPU Jawa Timur telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim 2024 pada Senin (9/12/2024) malam lalu dalam sidang pleno terbuka yang digelar di Hotel DoubleTree, Surabaya.

Hasilnya, paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim (LUMAN) memperoleh suara sah sebanyak 1.797.332 suara.

Kemudian, paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) berhasil menjadi yang terbesar, dengan mendapatkan 12.192.165 suara.

Sementara paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans meraup sebanyak 6.743.095 suara.

Jumlah DPT plus 2,5 persen surat suara cadangan di Jatim diketahui sebanyak 32.081.667, dengan suara sah sebanyak 20.732.592 dan suara tidak sah mencapai 1.204.610.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer