25.6 C
Malang
Sabtu, Oktober 5, 2024
KilasRomy Soekarno dan Gus Irsyad Akhirnya Melenggang ke Senayan

Romy Soekarno dan Gus Irsyad Akhirnya Melenggang ke Senayan

Gus Irsyad dan Romy Soekarno
Gus Irsyad dan Romy Soekarno melenggang ke Senayan. Foto: Tangkapan Layar Instagram.

MAKLUMATRomy Soekarno dan Irsyad Yusuf akhirnya memastikan diri melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR RI. Pelantikan anggota DPR RI 2024–2029 dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2024.

Romy Soekarno, yang maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Jawa Timur (Kediri, Tulungagung, dan Blitar), berhasil duduk di  kursi parlemen setelah Sri Rahayu dan Arteria Dahlan memutuskan untuk mundur. Sri Rahayu merupakan salah satu caleg jadi dari Dapil VI.

Sementara itu, Irsyad Yusuf, yang sempat dipecat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kini juga memastikan langkahnya ke Senayan.

Keputusan ini muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan perubahan kelima atas Keputusan Nomor 1206 terkait penetapan calon terpilih anggota DPR RI.

Dalam salinan terbaru KPU, yakni Keputusan Nomor 1401, lembaga penyelenggara pemilu ini menganulir keputusan sebelumnya yang mengganti empat calon legislatif (caleg) terpilih di sejumlah daerah pemilihan (dapil).

Salah satunya, Romy Soekarno yang menggantikan Sri Rahayu dan Arteri Dahlan karena mundur.

Caleg-caleg yang sebelumnya sempat digantikan kini kembali ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih.

Keputusan KPU ini berdasarkan kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memutuskan bahwa Irsyad Yusuf, Achmad Ghufron Siraj, dan Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon terpilih sesuai putusan Bawaslu Nomor 004 dan 005/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.

Mafiron juga dinyatakan sah sebagai caleg terpilih setelah surat pemecatannya dari partai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pergantian tiga caleg dari PKB sebelumnya telah menimbulkan perdebatan. Bawaslu memutuskan pergantian tersebut tidak sesuai prosedur yang berlaku, dan akhirnya KPU merevisi keputusan awalnya.

Sidang Bawaslu mengungkap bahwa proses pergantian caleg tersebut tidak melalui mekanisme yang benar. Akhirnya keputusan KPU dikembalikan sesuai aturan yang berlaku.

Berikut adalah caleg-caleg yang kembali dinyatakan lolos:

  • Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, yang sempat digantikan oleh Anisah Syakur.
  • Mafiron dari Dapil Riau I, yang sebelumnya digantikan oleh Hendri.
  • Achmad Ghufron Siraj dari Dapil Jawa Timur IV, yang sebelumnya digantikan oleh Muhammad Khozin.
  • Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V, yang sempat digantikan oleh Rino Lande.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer