Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS, DPRD Jatim Minta Pengawasan dan Transparansi

Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS, DPRD Jatim Minta Pengawasan dan Transparansi

MAKLUMAT – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional, sekaligus memperluas akses pelayanan kesehatan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di Jawa Timur.

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa keputusan tersebut selaras dengan amanat UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1) yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Sebagai partai yang berpihak kepada wong cilik, kami menyambut baik langkah pemerintah ini. Negara harus hadir melindungi rakyat, terutama mereka yang selama ini kesulitan membayar iuran BPJS,” ujar Deni, Sabtu (25/10/2025).

Deni memandang kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS sebagai bukti konkret hadirnya negara untuk rakyat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Dengan dihapuskannya tunggakan tersebut, jutaan masyarakat bisa kembali aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan dan mendapatkan jaminan layanan medis yang utuh tanpa hambatan administrasi.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memperluas perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambah Deni.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, masih terdapat jutaan peserta non-aktif akibat menunggak iuran, termasuk di Jawa Timur.

Dengan adanya alokasi Rp20 triliun ini, pemerintah diharapkan mampu mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat rentan, seperti pekerja informal, petani, buruh harian, dan pelaku UMKM.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Jatim Gelar Sarasehan Meningkatkan Pendapatan Daerah Melalui Pengembangan Potensi Lokal

Jawa Timur termasuk provinsi dengan jumlah peserta BPJS Kesehatan terbanyak di Indonesia.

Ia pun menilai kebijakan penghapusan tunggakan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas, dan klinik daerah.

Pemprov Jatim diharapkan dapat memperkuat integrasi data kepesertaan dan subsidi daerah, agar manfaat kebijakan benar-benar tepat sasaran dan dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

Selain mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat, anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim ini juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat terhadap penyaluran dana Rp20 triliun tersebut.

“Pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab moral serta politik untuk memastikan dana ini benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” tegas Deni.

Pengawasan ketat diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran, sekaligus untuk memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional di masa mendatang.

Oleh karenanya, kata Deni, Pemprov Jatim bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Jatim segera melakukan pendataan ulang peserta non-aktif agar penerima manfaat penghapusan tunggakan tepat sasaran.

Selain itu, optimalisasi anggaran kesehatan daerah agar kebijakan pusat sejalan dengan perluasan Universal Health Coverage (UHC) di tingkat daerah.

“Pengawalan legislatif daerah melalui pembahasan APBD 2026 agar sinergi kebijakan pusat dan daerah di sektor kesehatan terus berkelanjutan,” bebernya.

Deni juga menyoroti kondisi rumah sakit di Jawa Timur yang mengalami tekanan finansial akibat persoalan pembayaran klaim BPJS. Sebanyak 439 rumah sakit anggota Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Jawa Timur dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp500 miliar sepanjang tahun 2024 akibat 12.000 kasus pending claim atau sengketa klaim dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga  Ketua Komisi A DPRD Jatim Dorong Langkah Strategis Bangun Ekosistem Digital

Akibatnya, biaya pelayanan yang telah dilakukan rumah sakit tidak bisa dibayarkan, sehingga mengganggu stabilitas keuangan fasilitas kesehatan.

“Kami terus mengawal kebijakan pro-rakyat ini agar setiap warga negara memperoleh hak kesehatan secara adil dan bermartabat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *