MAKLUMAT — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (4/7/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa dalam persidangan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Tom Lembong membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.
Faktor yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam amar tuntutan, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dakwaan.
Yang memberatkan, Tom Lembong dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Ia juga dinilai tidak menunjukkan sikap penyesalan atau rasa bersalah.
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan bahwa Co-Captain Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) di Pilpres 2024 lalu itu belum pernah dihukum sebelumnya, sebagai salah satu hal yang meringankan dakwaan.
Disebut Rugikan Negara Rp515,4 Miliar
Dalam dakwaannya, jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp515,4 miliar. Kerugian ini berkaitan dengan penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan.
Penerbitan surat itu, dikatakan telah dilakukan tanpa rapat koordinasi antarkementerian, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut diketahui tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena tergolong sebagai perusahaan gula rafinasi.
Selain itu, Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk BUMN untuk pengendalian stok dan stabilisasi harga gula, tetapi malah menunjuk beberapa koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri sebagai pelaksana.
Atas perbuatannya itu, Tom Lembong dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menilai sejumlah poin dalam dokumen tuntutan tidak selaras dengan jalannya proses persidangan dan menyebut adanya kejanggalan dalam narasi yang dibangun terhadap peran kliennya itu.