RUU KUHAP Terancam Gagal, Komisi III Peringatkan Dampaknya bagi Keadilan

RUU KUHAP Terancam Gagal, Komisi III Peringatkan Dampaknya bagi Keadilan

MAKLUMAT – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan bahwa nasib Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih belum aman. Meski pembahasan telah memasuki tahap akhir di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus Timsin), ia menilai tekanan politik dari kelompok penolak bisa menggagalkan pengesahan.

“Kalau pimpinan partai politik menarik dukungan akibat tekanan penolak, RUU KUHAP bisa batal disahkan. Jika itu terjadi, korban-korban KUHAP 1981 akan terus berjatuhan,” tegas Habiburokhman, dilansir laman DPR RI, Rabu (16/7/2025).

Ia menilai KUHAP 1981 sudah usang dan menghambat keadilan. Oleh karena itu, revisi KUHAP menjadi hal yang mendesak dan tak boleh ditunda.

Penyelarasan Akhir dan Peluang Disahkan

Habiburokhman menjelaskan bahwa Timus Timsin kini fokus menyelaraskan redaksi pasal-pasal yang telah disepakati dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah rampung, Komisi III akan mengkaji hasilnya dan mengembalikannya ke Panitia Kerja (Panja) untuk diambil keputusan tingkat pertama. “Keputusan Komisi III belum final karena masih bisa berubah di Rapat Paripurna. Tapi kami pastikan pembahasannya transparan, disiarkan langsung, dan publik bisa memantau,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Isi RUU KUHAP: Lebih Reformis, Lebih Melindungi Warga

RUU KUHAP memuat sejumlah terobosan besar, antara lain:

  • Penguatan hak-hak warga negara dalam proses hukum

  • Reformasi sistem dan syarat penahanan

  • Peran advokat yang lebih kuat

  • Penerapan prinsip keadilan restoratif

Baca Juga  Mengenal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang Dicanangkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Namun, beberapa pihak masih mengkritik minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan. Menanggapi hal itu, Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya menyerap sebanyak mungkin aspirasi masyarakat dan para ahli. “Mustahil semua aspirasi bisa terakomodasi, bahkan antaranggota masyarakat saja pandangannya berbeda. Bahkan saya sendiri sebagai Ketua Komisi III, tak semua pandangan saya bisa masuk,” ujarnya.

Belajar dari Kegagalan 2012: Jangan Ulangi Penundaan

Ia mengingatkan bahwa RUU KUHAP pernah gagal disahkan pada tahun 2012. Jika kali ini kembali batal, Indonesia bisa kembali menunggu lebih dari satu dekade untuk memperbarui hukum acara pidana. “Saat ini kita sudah punya draf KUHAP yang reformis dan berkualitas. Jangan sampai bangsa ini mengulang kesalahan yang sama dan menunda keadilan,” pungkasnya.***

*) Penulis: Rista Erfiana Giordano

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *