RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2025, DPR Tegaskan Transparansi

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2025, DPR Tegaskan Transparansi

MAKLUMAT – DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung pada 2025. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan pembahasan RUU ini akan mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.

“Publik harus memahami substansi, bukan hanya sekadar tahu judul undang-undang. Harus jelas, apakah perampasan aset masuk kategori pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau ranah perdata,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/9/2025).

Dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, DPR dan pemerintah menyepakati tiga RUU untuk dibahas: RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta RUU Kawasan Industri.

Bob Hasan memastikan DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk mengakses proses legislasi. “Tidak boleh ada pembahasan tertutup. Semua harus bisa diakses publik atau transparansi,” tegas legislator Gerindra dari Dapil Lampung II ini.

DPR menekankan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan berjalan paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini difinalisasi. Sinkronisasi dianggap penting mengingat KUHP baru akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi kokoh,” tegas Bob.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, merupakan hasil perundingan Presiden Prabowo Subianto dengan para ketua umum partai politik.

Baca Juga  Para Penasihat Khusus Prabowo, Ada Wiranto, Luhut, Hingga Muhadjir Effendy

“Presiden sudah bertemu dengan para ketua parpol. Hari ini ada keputusan, artinya pembicaraan itu berjalan baik,” ujar Supratman.

Supratman menegaskan, pemerintah tinggal menunggu draf RUU yang disusun DPR. Setelah draf diterima, Presiden Prabowo akan segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres).

*) Penulis: Rista Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *