19.6 C
Malang
Jumat, September 20, 2024
KilasRUU Pilkada Batal Disahkan, DPR RI Pastikan Putusan MK Berlaku di Pilkada...

RUU Pilkada Batal Disahkan, DPR RI Pastikan Putusan MK Berlaku di Pilkada 2024

Sufmi Dasco

WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan, sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada akan tetap berlaku.

Dasco menyatakan, pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024, putusan MK akan diberlakukan sepenuhnya. “Yang akan berlaku adalah keputusan judicial review (JR) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujarnya melalui akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis (22/8/2024) petang.

RUU Pilkada sendiri menimbulkan pro dan kontra, terutama karena dinilai dibahas secara terburu-buru oleh Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8/2024). Banyak pihak menilai bahwa pembahasan ini tidak sejalan dengan putusan MK yang baru sehari dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024) terkait syarat pencalonan dalam pilkada.

Sementara itu, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 yang awalnya direncanakan untuk mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis pagi, terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Meski rapat dibatalkan, sejumlah massa dari berbagai kelompok tetap menggelar aksi unjuk rasa di kompleks parlemen sejak siang hingga petang hari. Situasi sempat memanas dengan sejumlah gerbang depan dan belakang kompleks parlemen yang rusak.

Pihak kepolisian sebelumnya telah menyiagakan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa di dua lokasi, yaitu Gedung MK dan MPR/DPR RI. Pasukan tersebut terdiri dari 1.881 personel satuan tugas daerah (Satgasda), 210 personel satuan tugas resor (Satgasres), serta 884 personel dari bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah.

Reporter: Ubay NA

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer