19.6 C
Malang
Jumat, September 20, 2024
KilasSaldi Isra Peringatkan KPU: Tak Ikuti Pertimbangan MK Pencalonan Tidak Sah

Saldi Isra Peringatkan KPU: Tak Ikuti Pertimbangan MK Pencalonan Tidak Sah

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengetuk palu menolak permohonan uji materi Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menguji ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah menurut Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). MK menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah harus dipenuhi sebelum penetapan calon dilakukan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, menjelaskan pemeriksaan pemenuhan syarat harus selesai sebelum tahap penetapan pasangan calon. “Dengan demikian, seluruh syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum KPU menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Saldi.

Saldi menekankan persyaratan calon harus dipenuhi sebelum tahapan penetapan calon dilakukan. Tahapan selanjutnya, seperti pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih, tidak dapat dijadikan patokan untuk menilai pemenuhan syarat.

Sejak pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung pada tahun 2015, penetapan syarat calon dilakukan pada tahap penetapan pasangan calon. MK juga membandingkan dengan proses penetapan syarat calon anggota legislatif dan presiden-wakil presiden, di mana pemenuhan syarat ditentukan pada tahap penetapan peserta pemilu.

“Artinya, persyaratan calon harus tuntas pada saat penetapan sebagai calon dan harus selesai sebelum tahapan pemilihan berikutnya,” kata Saldi.

MK menegaskan bahwa meski Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada tidak mencantumkan frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon,” hal ini sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pemilu lainnya yang juga tidak mencantumkan frasa tersebut. Penetapan batas usia minimal calon kepala daerah sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, selama tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 yang membatasi usia tersebut.

Selain usia minimal, semua syarat dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 harus dipenuhi pada tahapan pencalonan. Pasal 42 ayat (3) UU 10/2016 secara jelas menyebutkan bahwa calon gubernur, bupati, walikota, dan wakil-wakilnya harus memenuhi persyaratan sesuai Pasal 77 UU 10/2016.

Peringatan bagi KPU

Saldi menegaskan bahwa jika KPU memerlukan peraturan teknis untuk menerapkan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, peraturan tersebut harus sesuai dengan norma yang ada. Pertimbangan hukum MK mengikat semua penyelenggara pemilu, peserta pemilihan, dan masyarakat.

“Apabila penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan MK, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat bisa dinyatakan tidak sah,” jelas Saldi.

Putusan Lain dan Relevansi

MK juga membacakan putusan terhadap lima permohonan serupa yang menguji Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa isu konstitusional dalam perkara-perkara tersebut sama dengan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 berlaku mutatis mutandis untuk menilai konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 dalam perkara-perkara tersebut.

“Dalil-dalil permohonan terkait inkonstitusionalitas bersyarat Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo.

Persoalan batas usia minimal calon kepala daerah ini mencuat di MK setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menafsirkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memaknai bahwa batas usia minimal calon dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan sejak penetapan pasangan calon seperti yang ditetapkan KPU.

Para pemohon berpendapat bahwa penetapan usia minimal sejak pelantikan dapat mengabaikan hak pilih mereka dan membuka peluang bagi calon yang belum memenuhi syarat usia untuk dianggap memenuhi syarat karena perhitungan usia dilakukan setelah pelantikan.

Sumber: mkri

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer