19 C
Malang
Selasa, September 17, 2024
KilasSama dengan Putusan MK 90/2023, Pakar UI: Perubahan Threshold Harus Langsung Diterapkan

Sama dengan Putusan MK 90/2023, Pakar UI: Perubahan Threshold Harus Langsung Diterapkan

Pakar Kepemiluan yang juga Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini
Pakar Kepemiluan yang juga Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini

PAKAR Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik (parpol) mengusung calon kepala daerah (Cakada) meski tidak memiliki kursi di DPRD bisa berlaku untuk Pilkada 2024.

Hal itu, menurut Titi, karena putusan tersebut tidak menyebut adanya penundaan pemberlakuan putusan pada Pilkada mendatang. Dewan Pembina Perludem itu menilai, putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut serupa sifatnya dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon dalam Pilpres 2024 lalu.

“Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan Putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029),” tulis Titi melalui akun X pribadinya @titianggraini, Selasa (20/8/2024).

“Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan GIbran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu,” lanjut dia.

Sebelumnya, MK telah memutuskan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menyebut bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bisa mengajukan calon kepala daerah (cakada) meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan tersebut merupakan pengabulan sebagian atas gugutan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang diketok palu oleh MK pada sidang Selasa (20/8/2024).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Dengan Putusan ini, maka untuk mengusung calon di Pilkada Jakarta 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen dalam Pileg DPRD tingkat provinsi terakhir.

Reporter: Ubay NA 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer