MAKLUMAT — Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Jubir Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menjelaskan keputusan tersebut adalah hasil rapat terbatas antara Presiden, Menteri Perhubungan, serta sejumlah menteri lain di Istana Merdeka.
“Keputusan ini berlaku di seluruh bandara di Indonesia dan diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang akan bepergian selama periode Nataru,” ujar Elba Damhuri dalam keterangan resmi, Rabu (27/11).
Penyesuaian tarif akan berlaku selama 16 hari, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, dan hanya berlaku untuk tiket yang belum terjual.
“Penumpang yang telah membeli tiket untuk periode tersebut dapat diberikan insentif tambahan sesuai kebijakan masing-masing maskapai,” tambahnya.
Kerja Sama Semua Pihak
Menurut Elba, penurunan tarif ini memerlukan sinergi berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav.
“Pengurangan fuel surcharge, PJP2U, dan harga avtur menjadi kunci untuk mewujudkan penurunan tarif rata-rata sebesar 10 persen,” jelasnya.
PT Pertamina, misalnya, akan menurunkan harga avtur di 19 bandara, termasuk Denpasar, Surabaya, Medan, dan Yogyakarta Kulon Progo. Penurunan harga avtur ini menurut perkiraan berkisar 7,5 hingga 10 persen, sehingga mendekati harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta.
Selain itu, PT Angkasa Pura Indonesia dan Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bawah Kemenhub juga akan mengurangi tarif PJP2U dan PJP4U hingga 50 persen.
Maskapai penerbangan turut memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8 persen dan propeller 5 persen. Sementara itu, AirNav akan memperpanjang jam operasional layanan navigasi udara untuk mendukung kebutuhan operasional maskapai.
Dampak Ekonomi dan Pariwisata
Elba optimistis, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan aktivitas ekonomi dan pariwisata di dalam negeri, khususnya pada kuartal akhir tahun 2024.
“Kebijakan ini diharapkan menjadi kabar baik bagi masyarakat sekaligus mendorong mobilitas yang lebih tinggi selama Nataru,” ucap Elba.
Meski demikian, Elba menambahkan bahwa analisis tarif yang lebih terjangkau belum mencakup insentif pajak pertambahan nilai (PPN). “Hal ini masih menjadi kewenangan Kementerian Keuangan,” pungkasnya.
Kebijakan penurunan tarif ini, jika terlaksana dengan baik, harapannya bisa menjadi angin segar sektor penerbangan yang sempat tertekan selama pandemi.
Hal ini sekaligus mendukung pergerakan wisatawan domestik ke berbagai daerah di Indonesia.