Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Temukan 8.294 Bungkus Rokok Ilegal di Warkop

Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Temukan 8.294 Bungkus Rokok Ilegal di Warkop

MAKLUMAT — Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali menggelar operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pahlawan. Operasi ini menyasar dua titik yang diduga menjadi tempat peredaran rokok tanpa pita cukai.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, mengatakan pada pemeriksaan di sebuah toko kelontong di kawasan Surabaya Barat, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran. Namun, situasi berbeda ditemukan di lokasi kedua, sebuah warung kopi.

“Di lokasi kedua ini, petugas menemukan sebanyak 8.294 bungkus rokok ilegal, yang setara dengan 163.376 batang rokok,” kata Agnis, dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya, Kamis (2/10/2025).

Ia menambahkan, potensi kerugian negara dari temuan tersebut ditaksir mencapai Rp121 juta. Menurutnya, hasil operasi ini semakin menguatkan komitmen Satpol PP untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Surabaya.

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya karena tidak melalui pengawasan yang semestinya,” jelasnya.

Agnis menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin, terutama di wilayah yang terindikasi menjadi tempat distribusi atau penjualan rokok tanpa pita cukai.

“Kami akan terus melakukan operasi rutin ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” tegasnya.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, menuturkan barang bukti yang diamankan berupa rokok polos tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diamankan untuk keperluan penyelidikan dan proses hukum.

Baca Juga  Survei LSI Denny JA: Khofifah-Emil Tinggalkan Dua Paslon Lain Pilgub Jatim

“Untuk barang bukti kami amankan, selanjutnya akan kami lakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran di bidang cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Ngurah.

Ia menambahkan, selain melakukan penindakan, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha agar menolak tawaran penjualan rokok tanpa pita cukai.

“Dalam operasi ini, selain kami melakukan penyitaan jika ditemukan barang bukti, kami juga turut melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha untuk menolak jika ada sales yang menawarkan rokok ilegal tersebut. Sehingga dalam giat ini, kami mengupayakan para pemilik toko dan masyarakat bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di Surabaya,” pungkasnya.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *