21.5 C
Malang
Selasa, Februari 25, 2025
KilasSejarah! MK Putuskan PSU Pilkada Magetan di 4 TPS

Sejarah! MK Putuskan PSU Pilkada Magetan di 4 TPS

Gedung MK RI
Gedung MK RI

MAKLUMAT — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada Magetan. Hal itu dibacakan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ivan Tri Kumoro, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI guna mendapatkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan PSU tersebut.

“Kami akan menggelar rapat dengan KPU Provinsi dan KPU RI untuk menentukan langkah teknis PSU, termasuk regulasi dan mekanisme pelaksanaannya,” ujar Ivan, Senin (24/2/2025).

Ivan menjelaskan bahwa PSU kemungkinan besar akan ditangani langsung oleh KPU Kabupaten Magetan tanpa melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). Langkah ini diambil untuk memastikan efektivitas dan kelancaran proses pemungutan suara ulang.

“Kami masih menunggu hasil rapat koordinasi nanti. Tapi kemungkinan besar PSU akan langsung ditangani KPU Kabupaten, termasuk proses rekapitulasi suara yang akan dilakukan langsung dari TPS ke KPU Kabupaten,” jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa keputusan MK ini cukup mengejutkan dan menjadi tantangan tersendiri bagi KPU Magetan. “Kami kaget juga dengan keputusan ini. PSU di empat TPS tentu menjadi perhatian utama kami. Namun, kami tetap siap menjalankan amanah ini sesuai regulasi yang berlaku,” tambah Ivan.

MK Perintahkan PSU di 4 TPS Magetan

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada yang digelar hari ini, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 3, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa. MK memutuskan PSU harus digelar di empat TPS, yakni:

  1. TPS 001 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo
  2. TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo
  3. TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan
  4. TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan menyatakan bahwa KPU Kabupaten Magetan wajib melaksanakan PSU di lokasi-lokasi tersebut. MK juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada 2024, khususnya perolehan suara di empat TPS tersebut.

Keputusan MK ini didasarkan pada temuan adanya dugaan kecurangan dalam proses pemungutan suara di salah satu TPS. MK menemukan bukti manipulasi daftar hadir pemilih, salah satunya dengan adanya perbedaan tanda tangan atas nama Tri Andiriyanto di TPS 001 Desa Kinandang. Tri Andiriyanto diketahui tidak berada di Magetan saat hari pencoblosan, namun tetap tercatat sebagai pemilih.

Dampak Putusan MK Terhadap Hasil Pilkada

Dalam rekapitulasi suara awal Desember 2024 lalu, hasil perolehan suara ketiga pasangan calon cukup kompetitif:

  • Paslon nomor urut 1, Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro: 137.347 suara
  • Paslon nomor urut 2, Hergunadi dan Ahmad Basuki Babusalam: 131.264 suara
  • Paslon nomor urut 3, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa: 136.083 suara

Dengan selisih suara yang tipis, PSU di empat TPS ini akan berpotensi mengubah peta kemenangan Pilkada Magetan. Publik kini menantikan langkah KPU dalam menyiapkan PSU yang transparan dan berintegritas.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer