Sekolah Wajib Laporkan Siswa yang Sering Keluyuran Malam, Dispendik Surabaya Tegaskan Pengawasan

Sekolah Wajib Laporkan Siswa yang Sering Keluyuran Malam, Dispendik Surabaya Tegaskan Pengawasan

MAKLUMATDinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menegaskan bahwa setiap sekolah wajib melaporkan siswa yang terindikasi sering berada di luar rumah tanpa pengawasan pada malam hari. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Jam Malam Bagi Anak yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebagai upaya perlindungan terhadap tumbuh kembang anak.

“Setiap permasalahan siswa sudah terdata melalui catatan guru BK dan profil sekolah, yang kemudian akan menjadi data pembinaan bagi anak yang bersangkutan,” jelas Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh dalam keterangan resminya pada Selasa (24/6/2025).

Yusuf menyampaikan bahwa sekolah, melalui guru Bimbingan Konseling (BK), memiliki peran penting dalam mendeteksi potensi pelanggaran jam malam. Siswa dengan catatan kedisiplinan atau perilaku tertentu sudah tercatat dalam profil sekolah dan harus mendapatkan pengawasan lebih lanjut.

“Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih intensif, khususnya dari pihak orang tua, untuk memastikan siswa tidak melanggar ketentuan,” tambahnya.

Untuk mendukung langkah ini, Dispendik telah menginstruksikan seluruh SD dan SMP agar aktif menyosialisasikan SE Jam Malam Bagi Anak kepada siswa dan orang tua. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai cara, baik langsung maupun tidak langsung, guna memastikan pemahaman menyeluruh dari semua pihak.

“Dispendik telah memberikan instruksi khusus kepada seluruh satuan pendidikan, khususnya SD dan SMP, untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Jam Malam Bagi Anak kepada siswa dan orang tua. Sosialisasi dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, memastikan informasi sampai ke seluruh pihak,” tegas Yusuf.

Baca Juga  Kembali Dilantik sebagai Rektor, Ma'mun Murod: Siap Jadikan UMJ Mercusuar Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Meski ada larangan keluar malam tanpa pengawasan, Dispendik tetap memberi ruang bagi kegiatan positif siswa di luar jam pelajaran. Kegiatan seperti les, Pramuka, atau latihan lomba tetap diperbolehkan dengan catatan disertai surat pernyataan yang diketahui sekolah dan orang tua.

“Kegiatan anak dapat terpantau dan harus diperkuat dengan surat pernyataan yang diketahui bersama. Ini menunjukkan komitmen Dispendik untuk tetap mendukung kegiatan positif siswa di luar jam pelajaran, namun dengan pengawasan yang ketat,” jelasnya.

Selain itu, Yusuf mengingatkan agar sekolah juga menyesuaikan kegiatan internal mereka agar tidak bertabrakan dengan aturan jam malam. Hanya kegiatan tertentu yang bersifat pembentukan karakter, seperti Pramuka atau Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), yang diberi kelonggaran.

“Dispendik Surabaya juga mengatur dan mengawasi kegiatan sekolah agar tidak melanggar batas waktu jam malam,” ujarnya.

Kerja Sama Lintas Sektor

Upaya preventif ini turut diperkuat melalui kerja sama lintas sektor. Dispendik selama ini berkolaborasi dengan DP3APPKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana) dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak, serta menggelar berbagai sosialisasi mengenai bahaya pergaulan bebas, narkoba, dan kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Dispendik juga mendukung program Gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga di lingkungan sekolah. Dukungan ini diwujudkan dengan melakukan sosialisasi kepada wali murid melalui pertemuan komite dan wali murid, dengan melibatkan Perangkat Daerah (PD) terkait seperti pihak kecamatan dan kelurahan agar bersama-sama dapat mengawasi kegiatan tersebut,” kata Yusuf.

Baca Juga  Pengambilan PIN untuk SPMB SMA/SMK di Jatim Dibuka Hari Ini, Segera Siapkan Dokumennya!

Ia menambahkan, ke depan Dispendik akan mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap prestasi dan kedisiplinan belajar siswa. Menurutnya, hal ini sejalan dengan kampanye nasional tentang tujuh kebiasaan positif anak Indonesia.

“Hal ini berkorelasi dengan seruan 7 kebiasaan positif anak Indonesia yang mengarah pada peningkatan prestasi anak di Kota Surabaya,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Dispendik berharap pelajar Surabaya dapat tumbuh sehat secara jasmani dan rohani, serta memiliki daya saing tinggi baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

“Harapan kami pelajar Surabaya dapat tumbuh kembang secara sehat baik jasmani maupun rohani dan dapat berprestasi baik tingkat regional, nasional hingga internasional,” pungkas Yusuf.***

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *