MAKLUMAT – Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) komitmen memperkuat pilar hukum Indonesia, dengan menggelar Post-Doctoral Colloquium, Sabtu (30/11/2024) lalu.
Acara tersebut melibatkan empat panelis dari berbagai bidang keilmuan yang membahas sejumlah topik, mulai dari kebijakan perundangan, hak asasi manusia (HAM), hingga pembaruan hukum di Indonesia.
Kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan peserta, baik dari civitas akademika internal UMM maupun eksternal.
Dekan FH UMM Prof Dr Tongat SH MHum memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan acara tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada para panelis yang telah bersedia berbagi ilmu dan pengetahuan.
Menurutnya, berbagi ilmu merupakan sebuah kebaikan yang dapat memberikan pahala jariyah yang terus mengalir. “Semakin kita berbagi ilmu, semakin penuh keranjang ilmu kita,” katanya.
Panelis pertama, Cekli Setya Pratiwi SH LLM PhD membahas perundangan yang multitafsir, khususnya terkait hubungan negara dan agama.
Menurutnya, celah dalam hukum tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu, baik minoritas maupun mayoritas.
Merujuk pada hasil riset yang menunjukkan 93 persen masyarakat Indonesia setuju bahwa agama merupakan aspek fundamental dalam kehidupan, Cekli menekankan pentingnya menghindari manipulasi agama untuk kepentingan kelompok tertentu.
Selanjutnya, Cekli menjelaskan alasannya memilih era pemerintahan Presiden Jokowi sebagai objek penelitian.
Menurutnya, dalam mengkaji hubungan agama dan negara, penting untuk memperhatikan prinsip the rule of law, yaitu hukum yang berlaku harus adil dan tidak multitafsir, serta memberikan perlakuan yang setara bagi semua elemen hukum.
Sementara itu, Dr Sholahuddin Al-Fatih SH MH menyampaikan materi mengenai rekonstruksi peraturan delegasi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Tinuk Dwi Cahyani, SH SHI MHum PhD juga mengulas pembaruan undang-undang tentang tindak pidana korupsi, dengan fokus pada kasus yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Sedangkan Dr Shinta Ayu Purnamawati SH MH membahas filosofi saintifikasi Hasil Penelitian Kemasyarakatan (HPK) sebagai prinsip dalam menemukan keadilan substansial.