Indonesia Jadi Negara ke-3 di ASEAN Terapkan Skema Ini
MAKLUMAT – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi membuka jalan baru bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan modal usaha. Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) seperti merek, kini bisa dijadikan jaminan kredit di bank.
Mengubah Paradigma Sertifikat KI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut kebijakan ini sebagai langkah revolusioner. “Sertifikat Kekayaan Intelektual tidak lagi hanya dipajang di dinding, tetapi menjadi aset produktif yang membuka akses permodalan,” tegasnya saat membuka IPXpose Indonesia di SMESCO, Jakarta, Rabu (13/8).
Tahap awal program ini diperuntukkan bagi UMKM yang memiliki sertifikat merek. Nantinya, skema akan diperluas untuk mencakup paten, desain industri, dan hak cipta.
Keuntungan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing
Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia dan ke-3 di ASEAN, setelah Singapura dan Malaysia, yang menerapkan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman. Supratman menegaskan, pengelolaan KI yang profesional akan meningkatkan citra Indonesia di kancah internasional.
“Negara yang mengelola kekayaan intelektualnya dengan baik akan memiliki daya tawar lebih tinggi dalam investasi, perdagangan, dan penciptaan nilai tambah,” ujarnya dikutip dari laman Kemenkum RI.
Inisiasi Protokol Jakarta untuk Royalti Internasional
Dalam momentum yang sama, Kemenkumham juga mengumumkan rencana menginisiasi Protokol Jakarta untuk pengelolaan royalti internasional di era digital.
“Saya akan menyampaikan gagasan ini langsung kepada WIPO di Jenewa. Ini bukan hanya untuk Indonesia, tetapi juga bagi negara-negara berkembang,” kata Supratman.
Langkah ini diharapkan menjadi terobosan penting yang menguntungkan kreator, inovator, dan seluruh pelaku ekonomi kreatif di Tanah Air.