Setahun MBG Dijalankan, Pakar Gizi UGM Soroti Risiko Keamanan Pangan hingga Ancaman UPF

Setahun MBG Dijalankan, Pakar Gizi UGM Soroti Risiko Keamanan Pangan hingga Ancaman UPF

MAKLUMAT — Dosen Departemen Gizi Fakultas Kedokteran, Keperawatan, dan Kesehatan Masyarakat Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Mirza Hapsari Sakti Titis Penggalih SGz Dietisien MPH, menyampaikan sejumlah catatan terkait implementasi program makan bergizi gratis (MBG) yang telah dijalankan pemerintah selama setahun terakhir.

Ia berpendapat, program MBG pada dasarnya memiliki tujuan yang sangat bagus dan mulia, untuk pemenuhan gizi yang cukup bagi anak-anak dalam rangka mencetak generasi masa depan menuju Indonesia emas 2045.

“Terlepas dari agenda politik, program school lunch (seperti MBG) ini sudah diterapkan di berbagai (negara) dunia, yang mana merupakan agenda yang memang wajib bagi negara terhadap warga negaranya,” ujarnya, dikutip dari laman resmi UGM pada Jumat (9/1/2026).

Meski begitu, setahun berlalu sejak program MBG resmi diimplementasikan di Indonesia pada 6 Januari 2024 lalu, dalam penyelenggaraannya ditemukan sejumlah persoalan hingga kontroversi, sehingga dinilai perlu banyak evaluasi dan perbaikan yang substansial. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah terkait kasus keracunan massal yang terjadi di sejumlah daerah, yang justru mengancam kesehatan anak-anak. Padahal, MBG sejatinya merupakan investasi kesehatan jangka panjang untuk generasi penerus.

Terkait kasus keracunan massal yang diduga terjadi akibat kelalaian terhadap setiap proses produksi atau penyiapan makanan, Mirza menegaskan pentingnya prosedur dan mekanisme pengawasan yang ketat dan efektif terhadap proses produksi makanan untuk MBG.

Baca Juga  Sikapi Pernyataan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal: IMM Sebut Penolakan Ahli Gizi Cermin Ego Kekuasaan

Masing-masing sekolah, lanjutnya, bisa diberikan tanggung jawab untuk menyediakan makan siang bagi murid-muridnya. Keterlibatan pihak sekolah dinilainya akan lebih mampu untuk memberikan pengawasan, lantaran cakupannya yang lebih kecil, lebih mengetahui kondisi murid, hingga bahan pangan lokal yang sering digunakan.

Dengan demikian, ia menilai risiko terkait keamanan pangan dapat diminimalisir. “Jadi kesalahan dalam distribusi makan, kesalahan dalam keamanan pangan itu bisa terminimalisir,” kata Mirza.

Lebih lanjut, Mirza menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan makanan harus mengacu terhadap aturan-aturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur tentang tata kelola penyelenggaraan makanan dengan rincian penggolongan antara lain golongan beresiko tinggi, golongan kelompok massal, transportasi, dan lain sebagainya.

Dalam konteks tersebut, ia menegaskan bahwa anak sekolah dan ibu hamil merupakan kelompok dengan tingkat risiko tinggi. “Kelompok risiko tinggi ini penanganannya tidak bisa dilakukan dengan main-main,” tegasnya.

Penggunaan Ultra Process Food

Tak cuma itu, Mirza juga menyoroti penggunaan ultra processed food (UPF) dalam menu MBG, yang menurutnya justru kontradiktif dengan kampanye Kementerian Kesehatan (Kemkes) tentang reduksi gula, garam, dan lemak.

“Anak-anak diberi UPF, di situ ada natrium, gula tambahan, dan lemak. Dampaknya mungkin tidak terlihat sekarang, tapi 10-15 tahun ke depan akan menjadi bom waktu penyakit kronis,” sorotnya.

Mengatasi hal itu, ia menandaskan bahwa potensi bahan pangan lokal yang sangat beragam dan secara kualitas tidak kalah dengan bahan impor, perlu diberi ruang pemanfaatan sesuai dengan kultur masing-masing daerah, sehingga mampu menjadi solusi dalam mengurangi resiko makanan yang tidak cocok dengan kondisi tubuh anak-anak di tiap-tiap daerah.

Baca Juga  Dukung Wacana Menag Siapkan Program Kursus Calon Pengantin Satu Semester, Dosen UM Surabaya: Harus Mencakup Sejumlah Materi

Misalnya di Papua, yang menurutnya memiliki bahan pangan lokal yang berbeda dengan di Jawa atau Sumatera, sehingga tidak dapat diseragamkan begitu saja melalui UPF.

“Papua tidak bisa disamakan dengan Jawa atau Sumatra. Bahan pangan pokoknya berbeda. Kalau semua diseragamkan dengan UPF, itu justru tidak pas dengan konteks lokal,” jelasnya.

Tawarkan Tiga Langkah Krusial

Sebagai alternatif solusi, Mirza lantas menawarkan tiga langkah yang menurutnya krusial. Pertama, memastikan penegakan keamanan pangan secara ketat, yang salah satunya dapat direalisasikan dengan pemberian efek jera bagi pihak yang melanggar.

“Mungkin SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang melanggar wajib di-punish (dihukum), agar semua pihak benar-benar berhati-hati (menjalankan MBG). Ini amanah besar karena membawa wajah Presiden,” tandasnya.

Kedua, ia menandaskan pentingnya pendampingan ilmiah oleh perguruan tinggi dan lintas sektor untuk menelusuri dampak MBG terhadap status kesehatan anak. Implementasinya dapat dilakukan dengan mendampingi SPPG untuk melakukan tracking status kesehatan, indikator kebugaran, hingga antropometri anak.

Ketiga, ia mendorong agar kebijakan MBG sebaiknya lebih fleksibel dan harus terbuka terhadap kajian ilmiah, terlebih jika terdapat bukti-bukti ilmiah atau hasil riset yang menyatakan perlunya perbaikan terhadap aspek-aspek tertentu.

“Kalau ada masukan dan bukti ilmiah yang menunjukkan perlu perbaikan (terhadap pelaksanaan MBG), harus segera direspons. Jangan sampai 2045 justru generasi ini menjadi beban kesehatan,” tegas Mirza.

Baca Juga  Berandai‑andai dengan MBG: Mimpi atau Realitas?

Lebih jauh, Mirza menekankan bahwa keberhasilan pencapaian program MBG tidak dapat diukur dalam waktu singkat. Dampak investasi gizi, kata dia, baru bisa terlihat setelah satu siklus pendidikan, sekitar 10-15 tahun mendatang.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *