Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Pakar Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM

Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Pakar Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM

MAKLUMAT — Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH, menyampaikan pandangan kritisnya dalam setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (20/10/2025).

Selama satu tahun pertama pemerintahannya,  Presiden Prabowo telah menjalankan beberapa kebijakan di berbagai bidang. Rifqi menyebut bahwa untuk menilai kinerjanya, maka dapat dilihat pada bagaimana implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang merupakan janji politik sekaligus visi misi untuk diwujudkan dalam waktu 5 tahun kepemimpinannya.

“Kendati capaian itu baru bisa dinilai sepenuhnya pada akhir periode nanti, setidaknya pada tahun pertama ini kita dapat melihat potensi ketercapaian dari setiap cita yang ditarget paripurna pada 2029,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima Maklumat.id, Senin (20/10/2025).

Capaian Positif dan Negatif Setahun Pemerintahan

Pakar Hukum Tata Negara Umsida, Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH. (Foto: Dok)
Pakar Hukum Tata Negara Umsida, Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH. (Foto: Dok)

Melansir dari berbagai data digital,  Rifqi menilai bahwa kinerja maupun kebijakan dalam setahun perdana pemerintahan Prabowo-Gibran khususnya pada bidang politik, hukum dan hak asasi manusia (HAM), tidak banyak capaian positif.

Salah satu yang patut dinilai positif, menurut Rifqi, adalah terkait ketegasan dan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi, yang diimplementasikan oleh institusi penegak hukum.

“Menariknya, yang tampil memukau dalam kerja pemberantasan korupsi ini adalah Korps Kejaksaan, bukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang selama 2025 ini malah (cenderung) melempem,” sorotnya.

Meski begitu, ia menilai bahwa capaian positif kejaksaan tersebut juga bukan tanpa catatan, mengingat perkara yang berhasil diungkap dan dituntaskan tidak dapat menyentuh aktor kelas kakap yang berada di jantung kekuasaan.

“Problem tersebut harusnya dapat diatasi jika pembusukan sistemis yang tersistematis di tubuh KPK sejak era Jokowi berhasil diobati,” tandas pria yang juga menjabat Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida.

Kenyataannya, lanjut Rifqi, keseriusan Prabowo dalam upaya pemberantasan korupsi baru sebatas pemenuhan kebutuhan publisitas. Menurutnya, belum ada langkah serius dan bersifat strategis untuk membenahi kerusakan sistemis yang terjadi dalam tubuh sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga  Empat Anggota KKB Sinak Kembali ke Pangkuan NKRI

Selain itu, hal serupa menurut Rifqi juga terlihat dalam aspek perlindungan HAM, bahkan terdapat beberapa catatan negatif dalam setahun kepemimpinan Presiden Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra itu.

“Mulai dari usaha pengaburan kasus pelanggaran HAM berat dalam literatur sejarah sekolah, upaya revitalisasi dwifungsi TNI, dan upaya kriminalisasi aktivis pro demokrasi yang terlibat dalam demo Agustus berkedok pemberantasan anarko,” katanya.

Rifqi berpendapat, ketidakseriusan pemerintah dalam menuntaskan perkara pelanggaran HAM berat yang sekian lama tanpa kejelasan, akan berdampak pada normalisasi impunitas bagi pelaku kejahatan HAM di tanah air.

Kebijakan yang Menuai Pro-Kontra

Membahas tentang kebijakan Presiden Prabowo,  Rifki mengaku semula mendukung kebijakan efisiensi anggaran dan program makan bergizi gratis (MBG) yang dicanangkan sejak awal pemerintahan. Namun, ia berpendapat bahwa realitas efisiensi hanya bermakna pada pemotongan anggaran Kementerian/Lembaga.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak disertai dengan rasionalisasi kelembagaan dan perubahan skema birokrasi serta kepegawaian yang jelas, yang pada akhirnya membuat kebijakan itu seolah menjadi salah konsep.

“Akhirnya efisiensi anggaran menjadi salah konsep dan tidak berdampak baik bagi penguatan fungsi pemerintahan. Begitu pula dengan MBG, salah konsep dan malpraktek menjadikan program tersebut sejauh ini terbilang gagal dan tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Di samping kebijakan efisiensi dan MBG yang menuai banyak kritik, dalam aspek hukum, salah satu kebijakan yang memicu pertanyaan publik dari Presiden Prabowo adalah pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang diduga terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.

Menurutnya, amnesti untuk Hasto justru memperlihatkan kebijakan yang kontradiktif dengan pernyataan tegas Prabowo di berbagai forum dan pidato yang selalu menggaungkan tidak akan tebang pilih dalam memberantas korupsi.

“Penerbitan amnesti tersebut memperlihatkan kurangnya komitmen Presiden Prabowo terhadap usaha pemberantasan korupsi,” sorot pria yang meraih gelar Doktor dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu.

Namun, beda cerita dengan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang memang menurutnya sudah semestinya dan selayaknya dilakukan.

“Pemberian amnesti pada Hasto mewakili perspektif dan orientasi politik beliau yang kompromistis. Masalahnya, sikap tersebut berpengaruh pada kerja penegakan hukum, sehingga supremasi dan equality dalam berhukum sulit diwujudkan,” tandas Rifqi.

Baca Juga  Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Guru Besar Hukum Tata Negara: Hak Presiden

Lebih lanjut, Rifqi juga menyoroti kebijakan pemerintah untuk menaikkan penghasilan pejabat dan ASN, yang menurutnya juga memantik sentimen negatif publik, mengingat tingginya penghasilan yang mereka dapat dari gaji dan berbagai tunjangan yang disediakan negara.

“Di tengah ekonomi yang lesu dan beban hidup yang terus bertambah, kenaikan penghasilan ASN dan Pejabat telah mencederai rasa keadilan dalam diri sebagian besar rakyat “swasta” negeri ini,” kritiknya.

Menurut dia, tidak mengherankan jika kemudian muncul kemarahan yang berujung pada demonstrasi besar-besaran dan kerusuhan di berbagai daerah pada Agustus lalu.

Apresiasi Beberapa Kebijakan yang Progresif

Kendati demikian, Rifqi tetap mengakui bahwa terdapat beberapa kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang bisa dibilang cukup progresif.

“Terlepas dari itu, kita juga perlu mengapresiasi Presiden Prabowo terkait beberapa kebijakannya yang terbilang progresif di bidang pertanahan dan tata ruang,” pujinya.

Termasuk, soal pembatasan hingga pelarangan alih fungsi lahan pertanian untuk kebutuhan lain, yang sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap swasembada pangan dan keseimbangan ekologi.

Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa langkah dan kebijakan tersebut harus diikuti dengan kebijakan proteksi bagi petani melalui regulasi dan insentif pertanian.

Evaluasi untuk Kinerja ke Depan

Lebih jauh, Rifqi memberikan beberapa evaluasi yang bisa menjadi catatan untuk diperhatikan dalam menjalankan pemerintahan ke depan. Terlebih masa periode kepemimpinan Prabowo-Gibran masih sangat panjang hingga empat tahun ke depan.

“Presiden perlu lebih fokus dalam memperbaiki pondasi politik, hukum dan ekonomi untuk menjamin terwujudnya asta cita beliau,” pesannya.

Pada aspek politik ketatanegaraan, ia berpendapat bahwa Presiden Prabowo perlu mengevaluasi politik akomodatif yang melahirkan kabinet jumbonya saat ini. “Tradisi koalisi besar untuk mengamankan dukungan demi stabilitas sudah saatnya ditinggalkan,” tandasnya.

Selain itu, ia menilai sangat penting untuk melakukan rasionalisasi struktur kementerian/lembaga dan birokrasi. Hal itu, lanjutnya, untuk membuktikan komitmen efisiensi yang telah digaungkan Prabowo sejak awal memimpin republik ini.

Baca Juga  Survei Pemerintahan Prabowo-Gibran Semester Pertama, 77,9 Persen Mengaku Puas

Ia juga mendesak agar Prabowo melalukan evaluasi dan memberhentikan atau mengganti para pejabat hasil rekomendasi partai politik (parpol) yang dinilai tidak perform dan hanya menjadi benalu dalam birokrasi.

“Pangkas jumlah kementerian dan panjang alur birokrasi yang menjauhkan pemerintah dari prinsip efektivitas dan efisiensi,” tegas pria yang juga menjabat di Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur itu.

Tak cuma itu, pada aspek hukum Rifqi mendesak supaya Presiden Prabowo membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, dengan segera merampungkan pengundangan RUU Perampasan Aset dan RUU KUHP secara baik.

“Presiden juga perlu memastikan proses perubahan KUHAP diiringi dengan reformasi institusi penegak hukum, baik kejaksaan maupun Polri,” tambahnya.

Reformasi yang dilakukan, kata Rifqi, harus berorientasi pada profesionalisasi dan humanisasi lembaga penegak hukum. Hal itu dibutuhkan untuk menjamin arah pembaharuan sistem penegakan hukum kita berjalan searah dengan cita sila kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Presiden, kata dia, perlu memenangkan dukungan rakyat dengan kebijakan dan program yang secara substantif dibutuhkan rakyat, bukan sekedar dengan kebijakan dan program yang terlihat populis tapi untuk jangka panjang malah merusak.

“MBG mungkin program yang baik, tapi apakah diperlukan oleh semua pelajar? Tidakkah perlu fokus yang tepat pada kelompok masyarakat miskin dan rentan agar konsisten dengan kebijakan efisiensi?” sergahnya.

Selain itu, pelibatan militer dan kepolisian sebagai bentuk dwifungsi perlu diakhiri, karena tidak sepatutnya dan bukan pada tempatnya.

Langkah Presiden Prabowo “memutakhirkan” penghasilan Pejabat dan ASN juga perlu ditinjau ulang, karena akar dari demonstrasi Agustus lalu menurut Rifqi bermuasal dari ketimpangan sosial yang menganga tinggi antara rakyat dan pejabat, antara yang negeri dan yang swasta.

“Sudah saatnya pemerintah memikirkan tentang adanya standar penghasilan yang sama antara rakyat swasta dengan ASN dan pejabat negara,” tandas dia.

UMR yang selama ini jadi standar penghasilan dan patokan hidup layak pekerja, seharusnya bisa dijadikan standar bagi penghasilan para pejabat dan ASN. “Rumusan prosentase yang tepat dan jelas akan memunculkan kepercayaan dan rasa kepemilikan yang sama antara rakyat dan pejabatnya,” pungkas Rifqi.

*) Penulis: Romadhona S / Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *