Siapkan Skema Atasi PHK, Pemerintah Janji 8.400 Karyawan PHK Sritex Kembali Kerja 2 Pekan Lagi

Siapkan Skema Atasi PHK, Pemerintah Janji 8.400 Karyawan PHK Sritex Kembali Kerja 2 Pekan Lagi
Menaker Yassierli (tengah) saat konferensi pers, Senin (3/3/2025). (Foto: Tangkapan layar)
Menaker Yassierli (tengah) saat konferensi pers, Senin (3/3/2025). (Foto: Tangkapan layar)

MAKLUMAT — Pemerintah tengah menyiapkan skema agar sekitar 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akibat penutupan perusahaan raksasa tekstil itu, bisa kembali bekerja dalam waktu dua pekan ke depan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar solusi segera ditemukan untuk membantu para pekerja terdampak.

“Bapak Presiden berkali-kali memberikan pengarahan kepada kami untuk dicarikan jalan keluar supaya teman-teman pekerja di Sritex dapat diperhatikan,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Skema Penyewaan Aset dan Penyerapan Tenaga Kerja

Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka opsi penyewaan alat berat guna meningkatkan nilai aset perusahaan yang mengalami pailit.

Menurutnya, saat ini tim kurator tengah berkomunikasi dengan sejumlah investor potensial yang akan menyewa aset Sritex. Keputusan terkait investor ini diperkirakan akan ditentukan dalam dua minggu ke depan.

“Ini akan menyerap tenaga kerja, sehingga karyawan yang terkena PHK dapat di-hire kembali oleh penyewa baru,” jelas Nurma.

Selain itu, tim kurator juga memastikan bahwa hak-hak para buruh, termasuk pesangon dan kompensasi lainnya, akan tetap dibayarkan sesuai dengan prosedur pendaftaran tagihan.

Kemnaker Apresiasi Langkah Kurator

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut mengapresiasi langkah kurator dalam membuka peluang pekerja Sritex kembali bekerja melalui skema investor baru.

Baca Juga  UMP 2025 Naik 6,5%, Pemerintah Bentuk Satgas PHK untuk Antisipasi dan Lindungi Pekerja

“Seperti yang tadi sudah disampaikan, dalam dua minggu ke depan pekerja akan kembali dipekerjakan. Hal ini tentu memberikan ketenangan bagi para pekerja yang terkena PHK,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga tengah mengawal agar hak-hak normatif para pekerja tetap terpenuhi, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kami memastikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” tuturnya.

Dengan skema ini, pemerintah berharap kondisi ketenagakerjaan di Sritex dapat segera pulih dan ribuan pekerja yang terdampak PHK bisa kembali mendapatkan kepastian ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *