24.6 C
Malang
Kamis, Januari 9, 2025
KilasSidang Sengketa Pilkada di MK Dibagi 3 Panel, Putusan Paling Lambat Dibacakan...

Sidang Sengketa Pilkada di MK Dibagi 3 Panel, Putusan Paling Lambat Dibacakan 11 Maret

Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin Panel 2 dalam sidang sengketa Pilkada serentak 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Foto:MK)
Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin Panel 2 dalam sidang sengketa Pilkada serentak 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Foto:MK)

MAKLUMAT — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memulai sidang perdana perkara sengketa hasil Pilkada hari ini, Rabu (8/1/2025). Jumlah keseluruhan perkara hasil Pilkada yang bakal ditangani MK adalah sebanyak 310 perkara.

Di hari perdana ini, MK menyidangkan sebanyak 47 perkara untuk penyelesaian sengketa Pilkada. Rinciannya, satu perkara Pilkada tingkat Provinsi, 32 perkara sengketa Pilkada Kabupaten alias Pemilihan Bupati (Pilbup), serta 14 sidang perkara Pilkada Kota atau Pemilihan Wali Kota (Pilwali).

Penyelesaian perkara sengketa Pilkada serentak 2024 tersebut ditangani oleh sembilan Hakim Konstitusi, yang terbagi dalam tiga panel sidang. Setiap panel terdiri atas tiga Hakim Konstitusi.

Panel Hakim 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, serta Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Kemudian, Panel 2 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Sedangkan Panel 3 terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, serta Hakim Konstitusi Anwar Usman.

MK hanya memiliki waktu untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada tersebut selama 45 hari kerja. Sebab itulah, sidang tersebut dibagi ke dalam tiga panel.

Putusan Paling Lambat 11 Maret 2025

Dengan begitu, MK dijadwalkan bakal membacakan putusan terkait perkara sengketa Pilkada tersebut paling lambat pada 11 Maret 2025 mendatang.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan MK (PMK) Nomor 14/2024, bahwa pembacaan putusan sengketa hasil pilkada dilakukan pada 7-11 Maret 2025. Kemudian, penyerahan salinan putusan bakal dilakukan pada 7-13 Maret 2025 mendatang.

Kabiro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz menjelaskan, jadwal berdasarkan peraturan MK telah menentukan putusan perkara akan ditentukan paling lambat selama 45 hari kerja.

Sebab itu, ia menegaskan pihaknya telah menyiapkan segala keperluan dan manajemen persidangan sengketa Pilkada dengan matang, agar segera rampung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Di jadwal di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret,” kata Faiz saat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

“Jadi insyaAllah dengan manajemen persidangan yang sudah kita siapkan secara matang kita bisa selesaikan itu semua,” sambungnya.

Ketua MK Suhartoyo (tengah) memimpin Panel 1 dalam sidang sengketa Pilkada serentak 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2024). (Foto:Tangkapan layar/Ubay)
Ketua MK Suhartoyo (tengah) memimpin Panel 1 dalam sidang sengketa Pilkada serentak 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2024). (Foto:Tangkapan layar/Ubay)

Pengalaman Dalam Sidang PHPU Pilpres dan Pileg

Lebih lanjut, Faiz memastikan MK bakal bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan tersebut. Ia menandaskan, MK telah memiliki pengalaman penting dalam menyidangkan perkara sengketa Pilpres dan Pileg 2024 lalu, yang menurutnya berlangsung lancar.

Apalagi, kata Faiz, jumlah keseluruhan perkara sengketa Pilpres dan Pileg 2024 lalu kurang-lebih hamper sama dengan jumlah perkara sengketa Pilkada serentak 2024 yang tengah disidangkan saat ini.

“Jadi pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian Sengketa Pilkada sebelumnya,” terangnya.

“Kita selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu,” imbuh Faiz.

spot_img

Ads Banner

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer