22.7 C
Malang
Sabtu, November 23, 2024
KilasSikapi Pilkada Serentak 2024, PP Muhammadiyah Keluarkan Edaran: Politik Uang Haram

Sikapi Pilkada Serentak 2024, PP Muhammadiyah Keluarkan Edaran: Politik Uang Haram

Ilustrasi praktik politik uang pada Pilkada Serentak 2024. (Foto:Ubay/IST)
Ilustrasi praktik politik uang pada Pilkada Serentak 2024. (Foto:Ubay/IST)

MAKLUMAT – PP Muhammadiyah menyikapi dinamika politik menjelang Pilkada serentak 2024, dengan mengeluarkan edaran nomor 4/EDR/I.0/B/2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dan Risywah Politik (suap, politik uang).

Surat edaran tersebut tertanggal 15 Oktober 2024 dan bertandatangan Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi politik, hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, serta Sekretaris Muhammad Sayuti.

“Dalam rangka melaksanakan agenda keagamaan, kemanusiaan, dan kebangsaan, sebagaimana hasil Muktamar ke-48 di Surakarta, Muhammadiyah berkepentingan untuk mendorong warga Persyarikatan terlibat aktif dalam agenda kebangsaan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, birokrasi yang bersih dan pemimpin yang mencerminkan kriteria jujur, amanah dengan rekam jejak kepemimpinan yang pro-rakyat dan demokratis,” bunyi edaran tersebut.

Melalui edaran tersebut, Muhammadiyah mengimbau kepada seluruh anggota, kader, para jamaah Muhammadiyah, serta masyarakat umum untuk mendorong pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kebijakan publik yang maslahat.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam edaran tersebut adalah terkait praktik politik uang (money politic).

“Pemilihan umum secara langsung telah menjadikan proses Pemilu berbiaya sangat mahal, hanya kandidat yang mempunyai modal yang besar atau yang dimodali oleh bandar yang akan mampu bersaing dalam kandidasi di setiap kontestasi Pemilu,” sorotnya.

“Hal inilah yang menjadikan celah meluasnya praktik transaksi politik termasuk di dalamnya politik uang berlangsung,” bunyi lanjutannya.

Sebelumnya, hasil sidang Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PP Muhammadiyah mengenai hukum politik uang dalam Pemilu, telah menyatakan dengan tegas hukum politik uang dalam bentuk apapun adalah haram.

Baik melalui suap, sogokan, imbalan untuk transaksi jual beli suara (risywah politik), dan semacamnya.

“Politik uang dalam Pemilu merusak integritas demokrasi, mendorong korupsi, dan dilarang secara hukum serta agama karena mempengaruhi pilihan pemilih dengan imbalan materi,” bunyi edaran itu.

Baca Juga: Sikapi Pilkada Serentak 2024, Muhammadiyah Tegaskan Risywah Politik Haram

Fenomena Sosial dan Budaya Politik

Politik uang telah menjadi fenomena sosial, budaya, dan politik yang memiliki implikasi sangat serius terhadap moralitas masyarakat, pragmatisme dalam kehidupan berbangsa dan rendahnya kualitas demokrasi yang berorientasi kepada kepentingan publik.

Daya rusak politik uang telah menghancurkan alam pikiran masyarakat, sehingga muncul pandangan untuk ‘melegalkan’ politik uang sebagai bagian dari demokrasi.

Praktik tersebut telah menjadi ancaman serius bagi demokrasi Indonesia, karena menghilangkan esensi keadilan dan keberpihakan pada rakyat.

Normalisasi dan pemakluman terhadap praktik politik uang yang termasuk di dalamnya transaksi jual beli suara (vote buying) telah menjadi penyebab korupsi, penyelewengan kekuasaan, dan peluruhan kedaulatan rakyat.

Baca Juga: Pandangan MTT PP Muhammadiyah Soal Praktik Money Politik

Menyikapi Pilkada Serentak 2024

Sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Pilkada, maka rakyat berhak mendapatkan pemimpin dan birokrasi yang bersih, jujur, berkomitmen pada rakyat dan penegakan demokrasi, hukum dan HAM sebagaimana amanat Bab I, Pasal 1, ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan di tangan rakyat.

Menilik fakta semakin rapuhnya demokrasi dan semakin meningkat eskalatifnya korupsi di berbagai sektor kehidupan, maka menjadi sangat penting untak memulihkan tata kelola birokrasi negara sesuai dengan jiwa Pancasila dan agama.

“Dengan demikian Pimpinan Pusat Muhammadiyah perlu menegaskan bahwa korupsi di berbagai sektor yang bersumber pada Pemilu dan Pilkada yang berbasis suap adalah bertentangan dengan hukum agama, sebagaimana fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” tegasnya.

Sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dan untuk menciptakan Pilkada damai, serta bersih dari praktik politik uang yang meluruhkan prinsip dan nilai demokrasi serta menghambat terlaksananya cita-cita luhur penegakan hukum dan HAM, PP Muhammadiyah menyampaikan pandangan dan imbauan sebagai berikut:

Pertama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola Pemilu yang menjauhkan dari praktik politik uang, penegakan demokrasi yang substantif dan pengelolaan pemerintahan yang sesuai dengan jiwa Pancasila dan agama.

Kedua, Kepada anggota/warga Muhammadiyah dianjurkan untuk menggunakan hak pililhnya dengan sebaik-baiknya secara cerdas, kritis, dan mempertimbangkan kepentingan/kemaslahatan Persyarikatan, umat, dan masyarakat di wilayah/daerah yang bersangkutan.

Ketiga, Kepada suluruh jajaran Pimpinan Persyarikatan, yakni Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM), dan Pimpinan Organisasi Otonom (Ortom) di setiap tingkatan, agar ikut mendorong dan menyukseskan Pilkada yang jujur, bersih, demokratis, dan memihak pada kepentingan rakyat, serta dapat mencegah dan menjauhkan diri dari praktik-praktik politik uang dan hal-hal yang melanggar norma-norma agama dalam pemilihan kepala daerah.

Keempat, Kepada PWM dan PDM agar menindaklanjuti Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini dengan melaksanakan sosialisasi ke PCM dan PRM.

Edaran lengkap PP Muhammadiyah Nomor 4/EDR/I.0/B/2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dan Risywah Politik, bisa diunduh pada link di sini

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer