MAKLUMAT — Sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Sistem ini diberi nama traffic activity report dengan pendekatan nilai kepatuhan berkendara atau merit point system.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menjelaskan, sistem ini bertujuan mencatat perilaku pengendara dalam berlalu lintas. Data yang dikumpulkan mencakup pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Ini akan menjadi data keselamatan yang menggambarkan perilaku masyarakat di jalan raya. Parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan,” ujar Aan seperti dilansir kantor berita pemerintah, Antara di Jakarta, Minggu (5/1).
Melalui sistem ini, setiap pengendara dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin setiap tahun. Jumlah poin tersebut akan berkurang sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Pelanggaran ringan akan mengurangi satu poin. Pelanggaran sedang mengurangi tiga poin, sementara pelanggaran berat mengurangi lima poin,” kata Aan.
Sanksi lebih tegas diberikan jika pelanggaran menyebabkan kecelakaan fatal. “Jika kecelakaan menyebabkan korban meninggal dunia, 12 poin langsung habis. Untuk kasus tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanen,” ujarnya.
SIM Diblokir
Pengendara yang kehilangan semua poin dalam satu tahun akan menghadapi konsekuensi berupa pemblokiran SIM. Pemegang SIM tersebut harus mengikuti proses ulang saat mengajukan perpanjangan.
“Nantinya, jika poin habis sebelum masa berlaku habis, SIM akan ditarik atau diblokir. Proses perpanjangan harus dimulai dari awal,” kata Aan.
Selain itu, data pelanggaran akan diintegrasikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Rekam jejak pelanggaran dan keterlibatan dalam kecelakaan akan dicatat dan dapat memengaruhi berbagai proses administratif.
“Kami akan mencatat seberapa sering pemegang SIM melanggar lalu lintas dan terlibat kecelakaan. Catatan ini akan menjadi bagian dari penerbitan SKCK,” ujarnya.
Pengawasan Ketat
Untuk mendukung implementasi sistem poin ini, Korlantas akan memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
“ETLE menjadi salah satu upaya kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Aan.
Dengan sistem baru ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mematuhi aturan lalu lintas. Selain menekan angka pelanggaran, sistem ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran pengendara untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman.